Eks Ketua Pengadaan di Bakamla Dituntut 4 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut bekas Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) di Badan Keamanan Laut (Bakamla) Leni Marlena 4 tahun penjara.

Eks Ketua Pengadaan di Bakamla Dituntut 4 Tahun Penjara
Ilustrasi (antara)

Pada November 2016, Leni bersama Juli Amar dan anggota ULP serta tim teknis Bakamla mengikuti kegiatan rapat 'factory acceptance test' di kantor PT CMIM Bandung yang dibiayai PT CMI Teknologi meliputi akomodasi, biaya hotel Ibis TSM, dan makan siang serta 'snack'. Selain itu PT CMI Teknologi juga memberikan uang saku kepada Leni dan Juli Amar Ma'ruf masing-masing sebesar Rp1 juta serta untuk anggota ULP dan tim teknis masing-masing sebesar Rp500 ribu.

PT CMI kemudian menerima pembayaran Rp134,416 miliar yang dibayarkan secara bertahap pada 7 November - 8 Desember 2016 padahal panitia penerima hasil pekerjaan (PPHP) Bakamla tidak pernah melakukan pengecekan di lapangan namun hanya berdasar dokumen PT CMI Teknologi.

Dari Rp134,416 miliar yang dibayarkan, ternyata untuk pembiayaan pekerjaan hanya Rp70,587 miliar sehingga terdapat selisih sebesar Rp63,829 miliar yang merupakan keuntungan Rahardjo Pratjihno selaku pemilik PT CMI Teknologi. Adapun keuntungan tersebut dikurangi pemberian kepada Ali Fahmi sebesar Rp3,5 miliar sehingga Rahardjo mendapat penambahan kekayaan sebesar Rp60,329 miliar. (antara)

Baca Juga : Kemendikbudristek: Calon Guru PPPK Segera Tuntaskan Pendaftaran

Halaman :


Editor : suroprapanca