Ema Usulkan PTM Ditunda Apabila Kasus Covid-19 di Kota Bandung Terus Meningkat

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan, tingkat keterisian tempat tidur pasien Covid-19 di rumah sakit mengalami kenaikan. Namun begitu, positivity rate atau laju penyebaran Covid-19 saat ini masih berada di angka 6 persen. 

Ema Usulkan PTM Ditunda Apabila Kasus Covid-19 di Kota Bandung Terus Meningkat
Foto: Yogo Triastopo

INILAH, Bandung - Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan, tingkat keterisian tempat tidur pasien Covid-19 di rumah sakit mengalami kenaikan. Namun begitu, positivity rate atau laju penyebaran Covid-19 saat ini masih berada di angka 6 persen. 

"Sekarang bed occupancy rate (BOR) 79 persen, memang dulu di angka 93. Sekarang ada tren naik. Artinya yang bergejala bertambah tapi saya melihat positivity rate enam sekian persen dibandingkan kemarin tujuh persen semakin baik," kata Ema, Senin (7/6/2021). 

Menurutnya, data kasus penyebaran Covid-19 di Bandung sangat dinamis sehingga masyarakat harus tetap waspada secara maksimal. Pihaknya sudah meminta kepada dinas kesehatan agar meminta rumah sakit menambah tempat tidur dan mengoptimalkan tempat isolasi mandiri. 

Baca Juga : Sebanyak 2.500 Calon Jamaah Haji Kabupaten Bandung Gagal Berangkat

"Angka keterisian tempat tidur di tempat isolasi mandiri di hotel sudah mencapai 80 persen. Kita berencana menambah satu hotel, sebab dari tiga hotel yang sebelumnya digunakan, saat ini hanya berfungsi dua hotel. Sebab kerjasama dengan satu hotel lainnya sudah selesai," ucapnya. 

Dia menambahkan, dari 79 persen keterisian tempat tidur pasien Covid-19 sekitar 52 persen merupakan penduduk Bandung, dan 48 persen warga luar Bandung. Apabila kasus Covid-19 dan keterisian tempat tidur pasien Covid-19 terus mengalami kenaikan, maka pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dapat ditunda. 

"Kalau BOR semakin meningkat, masukannya dipending (PTM) tapi berharap kondisi ideal kejadian apapun harus lebih baik dari kemarin. Tetapi nanti keputusannya, oleh pak wali kota yang mengambil keputusan," ujar dia. (Yogo Triastopo) 

Baca Juga : Usut Dana Hibah Kadin, Kejari Periksa 10 Saksi


Editor : Doni Ramdhani