Era Hengki 19 Pejabat Ini Kena Rotasi dan Promosi, Kini BKN Kembalikan Jabatan Mereka

BKN Kembalikan jabatan 19 Pejabat Pemkab Bandung Barat yang sebelumnya kena rotasi mutasi dan promisi era Hengki Kurniawan

Era Hengki 19  Pejabat Ini Kena Rotasi dan Promosi, Kini BKN Kembalikan Jabatan Mereka
Ilustrasi rotasi mutasi dan promosi pejabat Pemkab Bandung Barat.

INILAHKORAN, Ngamprah - Benang merah polemik rotasi mutasi dan promosi pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bandung Barat (KBB) akhirnya mulai mendapat kesimpulan.

Hal itu terungkap usai Badan Kepegawaian Negara (BKN) diketahui telah mengeluarkan surat resmi adanya 19 pejabat yang harus dikembalikan ke posisi jabatannya semula. 

Dalam Surat BKN dengan Nomor 9361/B-AK.02.02/SD/F/2023 berisi tentang Pengawasan dan Pengendalian Implementasi NSPK Manajemen ASN di lingkungan Pemda KBB

Baca Juga : Pembangunan Kantor Partai Demokrat Jabar Nunggak Bayar Hingga Ratusan Juta Rupiah

Surat tertanggal 10 Oktober 2023 tersebut atas nama Kepala BKN Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Dr Otok Kuswandaru S.Sos, M.Si.

Dalam surat tersebut pejabat pembina kepegawaian diminta agar mengembalikan ke-19 PNS yang terdiri dari 3 pejabat pengawas, 15 pejabat administrator, dan 1 pejabat fungsional ahli madya ke jabatan asalnya paling lambat pada 10 November 2023.

Kemudian, apabila rekomendasi tersebut tidak dilakukan sampai batas waktu yang ditentukan maka BKN akan melakukan penangguhan sementara layanan administrasi kepegawaian (blokir) di lingkungan Pemda KBB

Baca Juga : FOTO: Penggalangan Donasi dan Salat Gaib untuk Warga Palestina

Hal tersebut sebagai konsekuensi dari rotasi, mutasi, dan promosi, di Pemda KBB yang tidak sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria manajemen ASN. 

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti