Fantasi Berhubungan Badan dengan Orang Lain

MEMBAYANGKAN berhubungan seksual, berfantasi melakukan hubungan intim, dan berimajinasi melakukan persetubuhan dengan lawan jenis (apalagi sesama jenis) yang tidak halal termasuk perbuatan dosa tanpa membedakan apakah pelakunya belum menikah ataupun sudah menikah.

Fantasi Berhubungan Badan dengan Orang Lain

"Sesungguhnya Allah `Azza Wa Jalla telah menetapkan pada setiap anak cucu Adam bagiannya dari perbuatan zina yang pasti terjadi dan tidak mungkin dihindari. Maka zinanya mata adalah melihat, zinanya lisan adalah ucapan, sedangkan zinanya hati adalah berangan-angan dan berhasrat, namun kemaluanlah yang (menjadi penentu untuk) membenarkan hal itu atau mendustakannya." (HR Muslim)

Jadi, berdasarkan riwayat ini berfantasi seks termasuk zina juga, namun bukan Zina hakiki. Berfantasi seks sebagaimana memandang dengan syahwat, atau mengucapkan kata-kata porno, atau meraba, mencium dan semisalnya termasuk zina Majazi yang dihukumi dosa, namun terkategori dosa Lamam.

Imam An-Nawawi menafsirkan hadis Ibnu Abbas di atas sebagai berikut;

Baca Juga : Istri Selingkuh, Suami Sebaiknya Harus Bagaimana?

"Makna hadis tersebut adalah, bahwasanya anak Adam ditetapkan bagian zinanya. Diantara mereka ada yang perzinaannya secara hakiki yakni dengan memasukkan kemaluan ke dalam kemaluan yang haram, dan diantara mereka ada yang perzinaannya Majazi, yakni dengan memandang yang haram, atau mendengar perzinaan dan semua yang berhubungan dengn upaya mendapatkannya-, atau menyentuh dengan tangan yakni menyentuh wanita asing dengan tangannya-, atau menciumnya, atau berjalan dengan kaki untuk berzina, atau memandang atau meraba, atau ngobrol haram dengan wanita asing dan yang semisal, atau berfantasi dengan hati. Semuanya termasuk varian-varian zina Majazi" (Syarah An-Nawawi Ala Muslim, vol.16 hlm.206)

Atas dasar ini, haram berfantasi seks dengan orang yang tidak halal baginya karena termasuk zina majazi. Berfantasi seks hanya diizinkan dengan orang yang halal baginya (suami istri atau budak).

Berfantasi seks dengan orang yang tidak halal termasuk dosa jenis Lamam sebagai mana dosa memandang dengan syahwat, menyentuh dengan syahwat, mencium, mendengar ucapan porno, berbicara mesum, berjalan untuk berzina dan yang semakna dengannya. Lamam akan diampuni Allah dan dihapuskan jika perzinaan hakiki dihindari karena rasa takut kepada Allah. Allah berfirman:

"(yaitu) orang-orang yang menjauhi dosa-dosa besar dan perbuatan keji yang selain dari Lamam (kesalahan-kesalahan kecil). Sesungguhnya Tuhanmu Maha Luas ampunanNya." (QS An-Najm: 32)


Editor : Bsafaat