FK3I Jabar Ancam Sengketakan PT Geo Dipa Energi ke Komisi Informasi

Forum Komunikasi Kader Konservasi Indonesia (FK3I) Jawa Barat akan melayangkan sengketa infomasi publik kepada PT Geo Dipa Energi. Sengketa informasi publik terhadap PT Geo Dipa Energi itu berkaitan permohonan salinan dokumen publik terkait implementasi hutan pengganti di Kecamatan Cangkuang Kabupaten Bandung.

FK3I Jabar Ancam Sengketakan PT Geo Dipa Energi ke Komisi Informasi
dok/inilahkoran

INILAH, Bandung - Forum Komunikasi Kader Konservasi Indonesia (FK3I) Jawa Barat akan melayangkan sengketa infomasi publik kepada PT Geo Dipa Energi. Sengketa informasi publik terhadap PT Geo Dipa Energi itu berkaitan permohonan salinan dokumen publik terkait implementasi hutan pengganti di Kecamatan Cangkuang Kabupaten Bandung.

Ketua Badan Pembina FK3I Jabar Dedi Kurniawan mengatakan, pascapihaknya mempertanyakan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) untuk pengeboran sumur baru panas bumi (geothermal) PT Geo Dipa Energi di kawasan hutan Gunung Patuha di Kecamatan Pasirjambu Kabupaten Bandung. Pihaknya juga mempertanyakan keberadaan hutan pengganti dari usaha eksisting yang selama ini mereka lakukan di kawasan hutan Gunung Patuha itu.

"Karena sejak 2010 lahan hutan pengganti yang ada di Kecamatan Cangkuang seluas kurang lebih 15 hektare itu masih berupa kebun. Dan belum pernah dikelola untuk dihutankan kembali. Ya, itu masih berupa kebun terlantar saja. Memang mereka sudah membeli lahan dari masyarakat, namun sayangnya sudah 20 tahun ini tidak ada pengelolaan. Jadi kami mempertanyakan sampai sejauh mana tanggungjawab mereka," kata Dedi di Soreang, Rabu (13/1/2021).

Baca Juga : Di Lembang, Ada Transformer Kampanyekan Protokol Kesehatan

Berdasarkan kondisi eksisting di lapangan tersebut, pihaknya kemudian mengajukan surat permohonan permintaan salinan dokumen IPPKH termasuk salinan erdokumen implementasi dari IPPKH tersebut. Implementasi dari IPPKH yang dimaksud adalah soal penggantian lahan hutan yang berada di Kecamatan Cangkuang tersebut.

"Seperti beli lahan dari masyarakat kan pasti ada dokumennya, kemudian dokumen pengelolaan penghutannan kembalinya oleh siapa. Lalu kalau sudah ada serah terima pasti dong ada dokumen- dokumennya. Nah itu informasi publik yang kami minta," ujarnya. 

Namun sayangnya, lanjut Dedi, surat permohonan informasi publik kepada BUMN PT Geo Dipa Energy itu, hanya dibalas melalui surat elektronik. Email tersebut hanya berisi sampul dari IPPKH dan  cover revisi AMDAL 2010. Padahal, FK3I sebenarnya meminta semua salinan dokumen, termasuk dokumen dari implementasi IPPKH diantaranya yakni dokumen publik untuk hutan pengganti di Kecamatan Cangkuang tersebut.

Baca Juga : Ini Kata Pakar Hidrologi Unpad Terkait Banjir di Jatinangor dan Rancaekek

"Karena saya tidak puas, sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik, saya kembali berkirim surat kepada mereka untuk meminta salinan semua dokumen publik yang saya inginkan. Bahkan, seperti diatur dalam UU Keterbukaan Informasi Publik itu, saya siap menanggung biayanya, seperti untuk fotokopi dan lainnya saya siap," katanya.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani