Gaji Tersangka Sumardi Ditangguhkan, Rekeningnya Diblokir bank bjb
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kabupaten Bogor Entis Sutisna sudah mengirim surat ke BKPSDM untuk membatalkan absensi tersangka Sumardi dan menangguhkan gajinya. Selain itu, kepadad tersangka dugaan korupsi bantuan bencana alam itu, bank bjb akan memblokir rekeningnya.
Diwawancara terpisah, pengurus DPP Advokat Indonesia (AAI) Jajang Purqon menghimbau tersangka Sumardi mengakhiri status daftar pencarian orang (DPO) atau menyerahkan diri.
"Dari pada kabur, lebih baik tanggung jawab akan perbuatannya. Kalau merasa tidak bersalah, silahkan melakukan bantahannya di persidangan. Dengan sikap yang kooperatif, maka bisa menjadi pertimbangkan hakim untuk meringankan vonis hukumannya," ujar Jajang Purqon.*** (reza zurifwan)
Baca Juga : Kabar Baik! Pandemi PMK di Bogor Nol Kasus, Pemerintah Berikan Bantuan Rp1,95 Miliar untuk Peternak
Halaman :