Gazalba Saleh Bantah Terima Uang Untuk Urusi Perkara Kasasi KSP Intidana

Dituntut 11 tahun penjara, hakim agung nonaktif Gazalba Saleh membantah menerima uang guna mengurusi perkara kasasi pidana KSP Intidana.

Gazalba Saleh Bantah Terima Uang Untuk Urusi Perkara Kasasi KSP Intidana
Bantahan Gazalba Saleh dituangkan dalam nota pembelaan yang disampaikan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Kamis 20 Juli 2203. Dalam pembelaannya, dia membantah menerima uang sebesar SGD20 ribu dari KSP Intidana seperti apa yang disampaikan JPU sebelumnya. (ilustrasi)

INILAHKORAN, Bandung - Dituntut 11 tahun penjara, hakim agung nonaktif Gazalba Saleh membantah menerima uang guna mengurusi perkara kasasi pidana KSP Intidana.

Bantahan tersebut, Gazalba Saleh tuangkan dalam nota pembelaan yang disampaikan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Kamis 20 Juli 2203. Dalam pembelaannya, dia membantah menerima uang sebesar SGD20 ribu dari KSP Intidana seperti apa yang disampaikan JPU sebelumnya.

"Adanya kekeliruan terhadap tuntutan penuntut umum. Di mana kita bantah keseluruhan mengenai adanya penerimaan uang kepada Gazalba Saleh dari KSP Intidana,” kata Kuasa hukum Gazalba, Brian Abdurrachman Tanjung.

Ia pun yakin, jika kliennya itu tidak pernah menerima uang suap yang disebut disalurkan melalui perantara PNS MA Prasetyo Nugroho maupun Redhy Novarisza. Apalagi menurutnya, selama di persidangan, tidak ada saksi yang menyebut Gazalba menerima uang haram tersebut.

“Dari keterangan saksi yang sudah hadir di persidangan, tidak ada satu pun yang menerangkan atau yang dapat membuktikan bahwa terdakwa Gazalba Saleh menerima uang dari Pras (Prasetyo Nugroho) atau dari staf MA yang lain. Jadi menurut saya ini berlebihan, apalagi dengan fakta persidangan,” pungkasnya.

Sebelumnya, JPU KPK menjatuhkan tuntutan 11 tahun penjara terhadap Gazalba Saleh pada Kamis 13 Juli 2023. Gazalba Saleh diyakini terlibat secara bersama-sama untuk memengaruhi putusan kasasi pidana Ketua Umum KSP Intidana Budiman Gandi Suparman.

"Menuntut supaya Majelis Hakim memutuskan, menyatakan terdakwa Gazalba Saleh secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana korupsi secara bersama-sama," kata JPU KPK Wawan Sunaryanto saat membacakan tuntutannya.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 11 tahun dengan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan penjara," ucapnya menambahkan.

Gazalba Saleh diyakini melanggar Pasal 12 huruf C jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Gazalba Saleh didakwa menerima uang senilai 20 ribu dolar Singapura (SGD) dari total SGD110 ribu untuk mengurus kasasi pidana KSP Intidana. Uang haram tersebut untuk mempengaruhi putusan Gazalba supaya Budiman Gandi Suparman dipenjara selama 5 tahun.

Modusnya dilakukan dengan cara uang SGD110 ribu itu diberikan melalui perantara PNS MA. Mulai dari tangan Nurmanto Akmal, Prasetio Nugroho dan Redhy Novarisza. Sampai akhirnya, Gazalba Saleh kecipratan uang SGD20 ribu yang diduga KPK untuk mempengaruhi putusan kasasi pidana Ketua Umum KSP Intidana Budiman Gandi Suparman.*** (cesar yudistira)


Editor : Doni Ramdhani