Gazalba Saleh Bantah Terima Uang Untuk Urusi Perkara Kasasi KSP Intidana
Dituntut 11 tahun penjara, hakim agung nonaktif Gazalba Saleh membantah menerima uang guna mengurusi perkara kasasi pidana KSP Intidana.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 11 tahun dengan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan penjara," ucapnya menambahkan.
Gazalba Saleh diyakini melanggar Pasal 12 huruf C jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Gazalba Saleh didakwa menerima uang senilai 20 ribu dolar Singapura (SGD) dari total SGD110 ribu untuk mengurus kasasi pidana KSP Intidana. Uang haram tersebut untuk mempengaruhi putusan Gazalba supaya Budiman Gandi Suparman dipenjara selama 5 tahun.
Baca Juga : Bikin Laporan Palsu Dibegal, Mahasiswa di Bandung Ditangkap Polisi
Modusnya dilakukan dengan cara uang SGD110 ribu itu diberikan melalui perantara PNS MA. Mulai dari tangan Nurmanto Akmal, Prasetio Nugroho dan Redhy Novarisza. Sampai akhirnya, Gazalba Saleh kecipratan uang SGD20 ribu yang diduga KPK untuk mempengaruhi putusan kasasi pidana Ketua Umum KSP Intidana Budiman Gandi Suparman.*** (cesar yudistira)
Halaman :