Gejolak Syahwat saat Puasa baik Tua maupun Muda

APAKAH yang tua dan muda boleh mencumbu (mubasyaroh) atau mencumbu istrinya ketika puasa?

Gejolak Syahwat saat Puasa baik Tua maupun Muda

APAKAH yang tua dan muda boleh mencumbu (mubasyaroh) atau mencumbu istrinya ketika puasa?

An Nawawi berkata, "Adapun orang yang bergejolak syahwatnya, maka haram baginya melakukan semacam ini, menurut pendapat yang paling kuat dari Syafiiyah. Ada pula yang mengatakan bahwa hal semacam ini dimakruhkan yaitu makruh tanzih (tidak sampai haram).

Sedangkan Al Qodhi mengatakan, "Sekelompok sahabat, tabiin, Ahmad, Ishaq dan Daud membolehkan secara mutlak bagi orang yang berpuasa untuk melakukan semacam ini. Adapun Imam Malik memakruhkan hal ini secara mutlak. Ibnu Abbas, Imam Abu Hanifah, Ats Tsauriy, Al Auzai dan Imam Asy Syafii melarang hal ini bagi pasangan muda dan dibolehkan bagi yang sudah berusia senja. Pendapat terakhir ini juga merupakan salah satu pendapat dari Imam Malik. Ibnu Wahb meriwayatkan dari Malik rahimahullah tentang bolehnya hal ini ketika melakukan puasa sunnah dan tidak bolehkan ketika melakukan puasa wajib.

Baca Juga : Cara Terbaik Mengobati Penyakit LGBT (2)

Namun, mereka bersepakat bahwa melakukan semacam ini tidak membatalkan puasa kecuali jika keluar air mani ketika bercumbu. Para ulama tersebut berdalil dengan hadits yang sudah masyhur dalam kitab Sunan yaitu sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam, Bagaimana pendapatmu seandainya engkau berkumur-kumur? Makna hadits tersebut: Berkumur-kumur adalah muqodimah dari minum. Kalian telah mengetahui bahwa melakukan hal tersebut tidaklah membatalkan puasa. Begitu pula dengan mencium istri adalah muqoddimah dari jima (bersetubuh), juga tidak membatalkan puasa."

Pendapat yang lebih hati-hati, jika memang yakin tidak bisa menahan syahwat, maka sebaiknya tidak mencumbu istri. Masih ada waktu yang begitu longgar di malam hari. Namun jika yakin mampu menahan syahwat, maka tidak apa-apa mencumbu istri. Tetapi dengan catatan, puasanya batal jika mencumbu istri lantas keluar mani. Jika keluarnya hanya madzi, maka tidak batal puasanya menurut pendapat paling kuat di antara para ulama sebagaimana hal ini pernah kami sampaikan.

Semoga sajian singkat ini bermanfaat. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna. [Muhammad Abduh Tuasikal/rumaysho]

Baca Juga : Benarkah Ada Fiqih Waria, Fiqih LGBT?


Editor : Bsafaat