Heboh Kakek Koswara Digugat Anaknya, Dedi Mulyadi Siap Jadi Mediator

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) Dedi Mulyadi menyayangkan adanya kasus RE Koswara, kakek berusia 85 tahun di Kota Bandung digugat anaknya, Deden karena perkara sewa menyewa toko berukuran 3x2 meter persegi di Jalan AH Nasution, Kota Bandung. Dia siap menjadi jembatan mediasi bagi anak dan bapak itu.

Heboh Kakek Koswara Digugat Anaknya, Dedi Mulyadi Siap Jadi Mediator
Foto: Ridwan Abdul Malik

"Bagi kami, ini tidak sesederhana opini orang, ada anak gugat orangtua. Apa yang dilakukan Deden adalah bagian dari membela diri, membela haknya," ucap Musa Darwin Pane, dalam keterangan persnya, Kamis (21/1/2021).

Musa menerangkan karena upaya mediasi sebelum ke pengadilan sudah sulit. Adapun di persidangan, perkara itu belum memasuki ke pokok perkara. Hakim masih memberi waktu 60 hari kepada kedua belah pihak untuk bermediasi.

"Saya rasa masih sangat bisa selesai di jalur mediasi. Sangat bisa. Kami akan menemui langsung bapak Koswara, langsung menyampaikan ke bapak Koswara," tuturnya. 

Baca Juga : Tekan Kematian Ibu dan Bayi dengan Sosialisasi

Dia juga meminta kepada Dedi Mulyadi untuk turut menemui pihaknya sebagai penggugat. Hal itu dilakukab agar mendengar keinginan dan aspirasi kedua belah pihak.

"Saya rasa, kalau pak Dedi sebagai anggota DPR hendak menyelesaikan masalah, datanganya tidak ke satu pihak, datangi juga pihak kami," pungkasnya.

Untuk diketahui sebelumnya, awal mulanya, Deden menyewa lahan sekira 3x2 meter di lahan milik Koswara di lahan bekas bioskop Mawar di Jalan AH Nasution sejak 2012.  Lahan itu oleh Deden, dijadikan toko kelontongan. Pada 2020, Deden sudah menyerahkan uang sewa Rp 8 juta ke Koswara. Namun belum lama setelah menyerahkan uang, pak Koswara mengembalikan uang itu dan meminta Deden pindah.

Koswara sendiri beralasan meminta Deden pindah karena lahan itu akan dijual. Uang hasil penjualannya akan dibagi ke ahli waris lainnya karena lahan itu peninggalan orangtua Koswara. (Ridwan Abdul Malik)


Editor : Bsafaat