Herman-Mulyana Raih Suara Terbanyak di Pilkada Cianjur

Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Cianjur, Jawa Barat, Herman Suherman dan TB Mulyana meraih suara tertinggi dalam rekapitulasi terbuka KPU Cianjur, tingkat kabupaten hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Cianjur 2020 yang digelar di Cipanas, Rabu (16/12).

Herman-Mulyana Raih Suara Terbanyak di Pilkada Cianjur
KPU Cianjur, Jawa Barat, menggelar rapat pleno rekapitulasi terbka hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Cianjur 2020, tingkat kabuapten di Hotel Yasmi-Cipanas, Rabu (16/12) (Ahmad Fikri)

INILAH, Cianjur- Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Cianjur, Jawa Barat, Herman Suherman dan TB Mulyana meraih suara tertinggi dalam rekapitulasi terbuka KPU Cianjur, tingkat kabupaten hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Cianjur 2020 yang digelar di Cipanas, Rabu (16/12).

Pasangan yang lebih dikenal dengan sebutan BHS-M meraih suara sebanyak 600.394 mengalahkan tiga pasangan calon lainnya dengan urutan pasangan Lepi-Gilar dengan raihan suara sebanyak 328.610, pasangan Oting-Wawan sebanyak 87.426 dan pasangan Toha-Ade sebanyak 37.423 suara.

Ketua KPU Cianjur, Selly Nurdinah di Cianjur, Rabu, mengatakan berdasarkan hasil pleno, pihaknya menetapkan pasangan nomor urut 3 Herman-Mulyana sebagai pemenang Pilkada Cianjur 2020 dengan raihan suara tertinggi 600.394 suara, diikuti pasangan Lepi-Gilar, Oting-Wawan dan Toha-Ade.

Baca Juga : Hari Pertama Garut Siaga Bencana, Longsor di Cilawu Hancurkan Satu Rumah Warga

"Hasil pleno rekapitulasi terbuka Pilkada Cianjur 2020, dimenangkan pasangan Herman-Mulyana dengan perolehan suara tertinggi. Sehingga hasil pleno ditetapkan dan ditandatangani saksi pasangan calon, hanya saksi pasangan Lepi-Gilar tidak menandatangani hasil pleno," katanya.

Berdasarkan hasil penghitungan dari tiap kecamatan perolehan suara pasangan BHS-M mendominasi di hampir seluruh TPS yang ada, sehingga dapat mengalahkan perolehan suara pasangan lainnya. Bahkan di beberapa kecamatan hasil perolehan suara pasangan nomor urut 3 yang merupakan petahana mencapai 80 persen dari jumlah DPT.

Tahapan selanjutnya, ungkap Selly, pihaknya menunggu selama tiga hari ke depan jika ada pasangan calon yang keberatan atas hasil rekapitulasi, sehingga mengajukan gugatan ke pengadilan.

Baca Juga : Hingga Maret 2021, Garut Siaga Bencana

"Kami berikan waktu hingga tiga hari ke depan kalau ada yang keberatan dan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi," katanya.

Halaman :


Editor : Bsafaat