Herman Suryatman Sebut, Pengelolaan WFH di Pemprov Jabar Sesuai Arahan SE Kemenpan-RB

Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman menyebut, pengelolaan penerapan work from home (WFH) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) sudah sesuai arahan Surat Edan (SE) Kemenpan-RB Nomor 1 Tahun 2024.

Herman Suryatman Sebut, Pengelolaan WFH di Pemprov Jabar Sesuai Arahan SE Kemenpan-RB
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman menyebut, pengelolaan penerapan work from home (WFH) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) sudah sesuai arahan Surat Edan (SE) Kemenpan-RB Nomor 1 Tahun 2024./istimewa

INILAHKORAN, Bandung - Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman menyebut, pengelolaan penerapan work from home (WFH) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) sudah sesuai arahan Surat Edan (SE) Kemenpan-RB Nomor 1 Tahun 2024.

Kebijakan WFH pada ASN yang dikeluarkan Kemenpan-RB, ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian di seluruh instansi pemerintah, pada 16-17 April 2024 kata Herman telah dilakukan Pemprov Jabar.

Hanya saja diakuinya, WFH tidak berlaku bagi ASN yang berkaitan dengan pelayanan publik. Ini dilakukan Pemprov Jabar kata Herman, supaya pelayanan terhadap masyarakat tetap berjalan maksimal.

Baca Juga : Pemprov Jabar Klaim Sampah Bandung Raya Terkelola Baik

"Dalam surat edaran tegas, bahwa bagi ASN yang berhubungan dengan pelayanan publik harus 100 persen hadir di unit kerja. Tidak ada work from home," ujar Herman di Masjid Raya Al Jabbar, Gedebage, Kota Bandung, Selasa 16 April 2024.

Namun bagi ASN di unit lain kata dia, dipersilakan untuk WFH maksimal 50 persen. Sesuai kebijakan dari kepala organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing. Dimana hal ini kata Herman, sesuai arahan dari surat edaran Kemenpan-RB tersebut.

"Pemerintah provinsi dari hari pertama surat edaran keluar, kami sudah sampaikan ke semua kepala OPD. Kemudian kami juga sudah tindaklanjuti dengan surat pemberitahuan untuk segera mengeksekusi. Sehingga tanggal 16-17 itu from home maksimal 50 persen untuk supporting system dan untuk pelayanan publik tetap 100 persen," ucapnya.

Baca Juga : Dari Pada Macet Di Tol, Berikut Jalur Alternatif Yang Dapat Dilintasi Di Jabar Dari Jateng

Tidak hanya ASN di lingkungan Pemprov Jabar lanjut Herman, pihaknya juga telah meminta kabupaten/kota melakukan hal serupa. Dimana pada prinsipnya, ASN yang berhubungan langsung dengan pelayanan publik wajib hadir 100 persen.

Halaman :


Editor : JakaPermana