Hingga 8 Januari 2023, DJP Sukses Padankan 53 Juta dari 67 Juta NIK sebagai NPWP

Sejauh ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus berupaya memadankan nomor induk kependudukan (NIK) terintegrasi sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Hingga 8 Januari 2023, DJP Sukses Padankan 53 Juta dari 67 Juta NIK sebagai NPWP
Direktur DJP Suryo Utomo mengatakan, hingga Minggu 8 Januari 2023 lalu pihaknya membereskan 53 juta NIK terintegrasi dengan NPWP dari total 69 juta NIK. (istimewa)

Terkait ketentuan perlakuan PPh atas natura/kenikmatan, DJP menegaskan mekanisme natura/kenikmatan yang diatur dalam UU HPP dan PP-55/2022, yakni menjadi dapat dibebankan dan menjadi objek PPh (taxable and deductible) bertujuan meningkatkan keadilan dan lebih tepat sasaran. 

Suryo menjamin mekanisme ini tidak akan mengganggu pekerja yang selama ini mendapat fasilitas yang menunjang pekerjaannya. Saat ini DJP sedang menyusun rancangan peraturan menteri keuangan untuk mengatur lebih lanjut natura/kenikmatan yang dikecualikan dari pengenaan PPh. 

Rencana natura/kenikmatan yang akan dikecualikan antara lain bingkisan dengan batasan tertentu, peralatan dan fasilitas kerja seperti laptop dan ponsel, fasilitas kendaraan yang diterima oleh selain pegawai jabatan manajerial, fasilitas pelayanan kesehatan, dan lain-lain.***

Baca Juga : Sisternet Ajak Perempuan Indonesia Kompetisi Modal Pintar 2023 Berhadiah Rp200 Juta

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani