Hukum Ereksi Ketika Sedang Salat

DALAM sebuah halaqah, ada yang bertanya bagaimana hukumnya bila seorang Muslim mengalami ereksi manakala salat? Bagaimana pula hukumnya bila kebetulan orang itu mendapat amanah untuk mengimami jemaah yang lain.

Hukum Ereksi Ketika Sedang Salat

"Itu setan, namanya khinzib. Jika kamu merasa terganggu mintalah perlindungan kepada Allah darinya dan meludahlah tiga kali ke kiri."

Kata Utsman, Akupun melakukan hal itu, dan Allah menghilangkan gangguan itu dariku. (HR. Muslim). Hal itu bersumber dari Fatwa Syabakah Islamiyah, no. 50096. Sementara yang dimaksud meludah ke kiri adalah meludah ringan, angin campur sedikit air ludah.

Kemudian, dalam fatwanya yang lain, juga ditegaskan,

Baca Juga : Dua Penyakit yang Menghilangkan Pahala Sedekah

Semata muncul syahwat, tidak membatalkan wudhu, dan tidak membatalkan salat. Kecuali jika keluar sesuatu, seperti madzi atau semacamnya, maka wudhunya batal da salatnya juga batal. Ini merupakan pendapat mayoritas ulama. [mozaik.inilah.com]

Halaman :


Editor : Bsafaat