Hukum Uang Muka (Panjar) dalam Islam

BIASANYA membeli dengan terlebih dahulu memberikan panjar atau uang muka terjadi pada transaksi kredit. Bagaimana tinjauannya dalam islam?

Hukum Uang Muka (Panjar) dalam Islam

Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia juga membolehkan jual beli urbun. Mereka katakan bahwa ada amalan ‘Umar bin Khottob dalam hal ini. Imam Ahmad juga mengatakan tidak mengapa. Ibnu ‘Umar pun membolehkannya. Sa’id bin Al Musayyib juga berpendapat bolehnya. Ibnu Siirin mengatakan bahwa tidak mengapa jika pembeli tidak suka pada barang lalu ia mengembalikannya dan ia memberikan ganti rugi. Adapun hadits yang melarang jual beli urbun adalah hadits dho’if. Hadits tersebut didhoifkan oleh Imam Ahmad dan lainnya sehingga tidak bisa dijadikan dalil pendukung. Lihat Fatawa Al Lajnah Ad Daimah 13: 133.

 

Sumber https://rumaysho.com/2998-hukum-uang-muka-persekot.html

Halaman :


Editor : Bsafaat