Isu Krusial Perda RT/RW Provinsi Jabar

Perda RTRW Provinsi nantinya akan menjadi rujukan bagi Perda RTRW kabupaten/kota. Termasuk RPJMD yang disusun setiap Kepala Daerah.

Isu Krusial Perda RT/RW Provinsi Jabar
Wakil Ketua Pansus RTRW Provinsi Jawa Barat Daddy Rohandy.

Perda RTRW Provinsi Jawa Barat sedang dibahas oleh Pansus VI. Perda tersebut mencakup pengaturan ruang darat dan ruang laut. Hal ini dikarenakan Perda RTRW Provinsi harus mengatur ruang Provinsi seperti itu sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Memang banyak konsekuensi dengan terbitnya UUCK yang lebih dikenal sebagai omnibuslaw tersebut. Salah satunya, di tingkat Provinsi, adalah penggabungan pengaturan ruang darat dan ruang laut.

Pada kenyataannya, Provinsi Jawa Barat sudah memiliki perda yang mengatur kedua areal itu secara terpisah. Ruang darat diatur dengan Perda Nomor 22 Tahun 2010 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat Tahun 2010.

Di sisi lain, ruang laut diatur dengan Perda Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Jawa Barat Tahun 2019--2039.

Baca Juga: Diduga Depresi Ditagih Pinjol, Pria di Sunter Gantung Diri

Perda Nomor 22 Tahun 2010 tentang RTRW sebernarnya telah direvisi pada tahun 2019. Kala itu dibentuk panitia khusus untuk merevisi. Pansus telah bekerja selama 11 bulan. Namun, hingga akhir periode DPRD Provinsi Jabar 2014-2019 berakhir, koreksi dari Pemerintah Pusat tak kunjung turun. Walhasil, revisi perda pun tidak sempat diparipurnakan.

Belum tuntas masalah revisi, sudah keburu turun UUCK dan PP Nomor 21 sebagai turunannya. Kemudian, DPRD Provinsi Jabar membentuk lagi Pansus VI yang ditugasi membahas RTRW Provinsi. Dalam perda inilah Perda RTRW dan Perda RZWP3K harus digabungkan.


Editor : inilahkoran