Jenazah di TPU Cikadut Boleh Dipindahkan, Ini Syaratnya

Kepala Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bandung Bambang Suhari mengatakan, pemindahan jenazah dari tempat pemakaman umum (TPU) yang dikelola Pemkot Bandung sangat dimungkinkan. Dalam hal ini, pihaknya hanya pada posisi memenuhi permintaan dari para ahli waris.

Jenazah di TPU Cikadut Boleh Dipindahkan, Ini Syaratnya
Foto: Yogo Triastopo

Menurutnya, apabila ternyata diketahui hasilnya belakangan dinyatakan negatif Covid-19 maka pihak ahli waris bisa mengajukan pemindahan dengan berkoordinasi kepada Distaru. 

“Memang begitu prosedurnya. Kalau pas keluar menjadi negatif bukan karena kesalahan atau karena apa silakan. Selanjutnya akan seperti apa keluarga dapat mengajukan permohonan pada Distaru," ucapnya. (Yogo Triastopo) 

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani