Jenazah di TPU Cikadut Boleh Dipindahkan, Ini Syaratnya

Kepala Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bandung Bambang Suhari mengatakan, pemindahan jenazah dari tempat pemakaman umum (TPU) yang dikelola Pemkot Bandung sangat dimungkinkan. Dalam hal ini, pihaknya hanya pada posisi memenuhi permintaan dari para ahli waris.

Jenazah di TPU Cikadut Boleh Dipindahkan, Ini Syaratnya
Foto: Yogo Triastopo

“Harus ada surat pernyataan dari warga sekitar pemakaman baru bahwa mereka menerima. Tapi kalau di TPU bisa dari kepala TPU. Ini buat memastikan agar tidak ada persoalan yang dikhawatirkan adalah terjadi penolakan, walaupun sampai saat ini belum ada penolakan dari makam tujuan,” ujar dia. 

Bambang mengingatkan, proses pembongkaran dan pemakaman kembali tetap harus dengan standar protokol kesehatan yang ketat. Dia juga menyarankan, sebaiknya pemindahan dilakukan apabila makam sudah berjangka sekitar dua tahun

“Saran saya ke masyarakat untuk para ahli waris sebaiknya sebelum dua tahun, jangan dilakukan pemindahan, meskipun memang itu adalah hak ahli waris. Pertimbangannya untuk jaminan kesehatan,” jelasnya. 

Baca Juga : 1.017 CPNS DAN PPPK Kota Bandung Formasi 2019 Ikuti Mayor Lecture

Sedangkan, perihal administrasi dari ahli waris dia mengatakan pihaknya hanya menetapkan biaya retribusi pembongkaran sebesar Rp75 ribu saja. Untuk kebutuhuan lain di luar itu merupakan tanggung jawab ahli waris.

“Semua itu menjadi tanggung jawab keluarga, kalau pembongkaran difasilitasi Distaru dan dikenai retribusi Rp75 ribu per makam. Biaya kafan, pemulasaraan kembali itu kewajiban para ahli waris,” ucap dia. 

Sementara itum Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung Ahyani Raksanagara menyatakan proses pemulasaraan jenazah dengan standar protokol kesehatan merupakan panduan khusus selama pandemi Covid-19. Hal ini mengingat sebagai langkah utuk menekan penyebaran virus.

“Ini yang perlu dipahami oleh masyarakat dalam pedoman apabila seseorang suspek atau secara klinis diduga ada gambaran Covid, walaupun swabnya belum keluar harus diperlakukan sebagai pasien covid. Karena itu adalah perlindungan maksimal baik kepada masyarakat atau kepada yang memulasara jenazah,” kata Ahyani.


Editor : Doni Ramdhani