Jokowi-Ma'ruf Menangi Pilpres versi Hitung Cepat

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan aturan baru bagi lembaga survei untuk menyiarkan penghitungan cepat pada Pemilihan Umum (Pemilu), 17 April 2019.

Jokowi-Ma'ruf Menangi Pilpres versi Hitung Cepat
Joko Widodo dan Prabowo Subianto. (Antara Foto)

Hal itu berdasarkan putusan MK yang menolak permohonan pengujian UU 7/2017 yang mengatur pengumuman hasil jajak pendapat dan hitung cepat yang diajukan oleh Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia (AROPI).

Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan amar putusan Mahkamah di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa (16/4), mengatakan, "Amar putusan mengadili menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya".

Selain itu, MK juga menolak permohonan perkara pengujian aturan hitung cepat yang tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) yang diajukan oleh sejumlah stasiun televisi swasta nasional.

Hakim konstitusi menilai permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum, sehingga aturan yang diujikan tetap dinyatakan konstitusional atau tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Perkara yang teregistrasi dengan nomor 25/PUU-XVII/2019 itu diajukan oleh PT Televisi Transformasi Indonesia, PT Media Televisi Indonesia, PT Rajawali Citra Televisi Indonesia, PT Lativi Mediakarya, PT Indosiar Visual Mandiri, PT Indikator Politik Indonesia, dan PT Cyrus Nusantara.

Para Pemohon menguji Pasal 449 ayat (2), ayat (5), dan ayat (6), Pasal 509 serta Pasal 540 ayat (1) dan ayat (2) UU Pemilu dan menilai bahwa penundaan publikasi hasil hitungan cepat justru berpotensi menimbulkan spekulasi yang tidak terkontrol seputar hasil pemilu.

Menurut para pemohon Pemilu 2019 merupakan pemilu yang pertama kali menggabungkan pemilihan presiden dan pemilihan anggota legislatif dalam sejarah Indonesia, maka warga pemilih pasti sangat antusias untuk segera mendapatkan informasi seputar hasil pemilu.


Editor : Bsafaat