Jokowi-Ma'ruf Menangi Pilpres versi Hitung Cepat

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan aturan baru bagi lembaga survei untuk menyiarkan penghitungan cepat pada Pemilihan Umum (Pemilu), 17 April 2019.

Jokowi-Ma'ruf Menangi Pilpres versi Hitung Cepat
Joko Widodo dan Prabowo Subianto. (Antara Foto)

Pemohon juga menilai pembatasan waktu dengan ancaman pidana soal hitungan cepat sebagaimana diatur dalam pasal-pasal yang diuji justru berpotensi menimbulkan berita-berita palsu (hoaks) seputar hasil pemilu.

Peneliti dari lembaga survei Populi Center Dhimas Ramadhan mengatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi terkait hitung cepat atau "quick count" hasil Pemilu 2019.

"Posisi kami menghormati, yang sudah menjadi keputusan MK, kami ikuti," kata Dhimas.
Populi akan menampilkan data sesuai dengan keputusan tersebut, yaitu dua jam setelah pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat selesai. "Berapa pun data yang masuk nanti kami tampilkan," katanya.

Sementara itu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan menyebutkan terdapat 40 lembaga survei yang terdaftar dan terverifikasi untuk menginformasikan penghitungan cepat. (Antara)

Halaman :


Editor : Bsafaat