Jokowi-Ma'ruf Menangi Pilpres versi Hitung Cepat

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan aturan baru bagi lembaga survei untuk menyiarkan penghitungan cepat pada Pemilihan Umum (Pemilu), 17 April 2019.

Jokowi-Ma'ruf Menangi Pilpres versi Hitung Cepat
Joko Widodo dan Prabowo Subianto. (Antara Foto)

SMRC menghitung Jokowi-Ma'ruf meraih 54,87 persen berbanding 45,13 yang diraih Prabowo-Sandiaga.

Poltracking menghitung Jokowi-Ma'ruf meraih 54,78 persen dan Prabowo-Sandiaga 45,22 persen, sedangkan Voxpol Center menyampaikan raihan suara pasangan calon nomor urut 01 sebanyak 54,97 persen dan Prabowo-Sandiaga mencapai 45,03.

Pada kesempatan yang lain, Ketua Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjutak mengajak para pendukung dan simpatisan pasangan calon nomor urut 02 agar tetap tenang dan mengawal penghitungan surat suara.

"Mengajak para pendukung agar tetap tenang, tidak terprovokasi lembaga survei yang menyatakan kemenangan pasangan lain," ujar Dahnil.

Dahnil mengungkapkan berdasarkan penghitungan cepat Exit Poll, kubu Prabowo-Sandiaga meraih suara sekitar 55 persen.

Setelah Dua Jam

Untuk pertama kalinya pada Pemilu 2019, lembaga survei wajib menginformasikan penghitungan cepat dua jam setelah pencoblosan suara di TPS selesai pada pukul 13.00 WIB atau mulai pukul 15.00 WIB.


Editor : Bsafaat