Kabupaten Bekasi Alokasikan Rp29 Miliar untuk Desa TPAS

Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mengalokasikan anggaran sebesar Rp29 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Bekasi 2021 untuk Desa Burangkeng, Kecamatan Setu yang menjadi Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) daerah itu.

Kabupaten Bekasi Alokasikan Rp29 Miliar untuk Desa TPAS
Ilustrasi/Antara Foto

INILAH, Cikarang- Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mengalokasikan anggaran sebesar Rp29 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Bekasi 2021 untuk Desa Burangkeng, Kecamatan Setu yang menjadi Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) daerah itu.

"Keberadaan TPAS Burangkeng dapat perhatian khusus pemerintah daerah," kata Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kabupaten Bekasi Dedy Supriadi di Cikarang, Senin.

Dedy mengatakan pembangunan infrastruktur dan sarana prasarana penunjang menjadi fokus pemerintah daerah guna kelancaran distribusi sampah menuju lokasi TPAS Burangkeng.

Baca Juga : Vaksinasi di Kabupaten Garut Dimulai, Siapa Saja yang Dapat Suntikan Perdana?

Seperti peningkatan serta pelebaran ruas Jalan Setu yang juga berbatasan langsung dengan Kabupaten Bogor dengan nilai pekerjaan mencapai Rp9,9 miliar oleh Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi.

"Jalur ini menjadi salah satu rute truk-truk sampah yang menuju ke TPAS Burangkeng. Kita lebarkan dan tingkatkan lagi demi kelancaran distribusi sampah," katanya.

Pemerintah daerah tahun ini mengalokasikan anggaran sedikitnya Rp2 miliar guna pengadaan tanah perluasan area TPAS Burangkeng.

Baca Juga : IPM Garut 2020 Menurun 0,10 Beban Garut di Pundak Sekda Baru

Selain jalan dan pengadaan tanah, pihaknya juga fokus melakukan pembangunan infrastruktur di bidang pendidikan guna mencukupi sarana pendidikan di wilayah tersebut.

Halaman :


Editor : Bsafaat