Kabur ke Bali, Pembunuh Tukang Parkir di Lengkong Ditembak Polisi

Polsek Lengkong menghadiahi timah panas kepada salah satu pelaku setelah melakukan pembunuhan dan kabur ke Bali

Kabur ke Bali, Pembunuh Tukang Parkir di Lengkong Ditembak Polisi
Kapolsek Lengkong, Kompol Atep Suhendi saat ungkap kasus pengerokan yang menewaskan tukang parkir di Jalan Pangarang Dalam. (Cesar Yudistira)

INILAHKORAN, Bandung - Unit Reskrim Polsek Lengkong menangkap pelaku pembunuhan yang menewaskan pria berinisial EG. Ada tiga orang yang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Para pelaku pembunuhan di antaranya Hendri Bagja Setiawan alias Ade Rawing (30), Fritz Sambora alias Empirit (54), dan Hendra Suhendra (46). Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan terhadap seorang tukang parkir berinisial EG hingga meninggal dunia.

Kapolsek Lengkong, Kompol Atep Suhendi, mengatakan aksi pengeroyokan itu terjadi pada Minggu 21 Mei 2023 lalu di Jalan Pangarang Dalem, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung.

Awal mulanya, para pelaku terlibat keributan dengan beberapa orang. Korban pun berusahalah untuk melerai perkelahian tersebut.

"Para pelaku ini berawal dari mereka masuk ke tempat hiburan katanya di sana membuat kegaduhan dan didengar oleh warga yang mengelola parkir," kata dia di Mapolsek Lengkong pada Selasa 8 Agustus 2023.

Namun demikian, kata Atep, korban malah dikeroyok oleh para pelaku. Salah seorang pelaku yakni Hendri bahkan melakukan aksi penusukan pada korban menggunakan pisau yang mengakibatkan korban menderita luka pada bagian perut.

"Dilakukan penusukan di bagian perut," ucap dia.

Korban sempat mendapat penanganan medis dan menjalani perawatan. Namun nyawanya tak tertolong. Para pelaku selanjutnya diamankan oleh polisi di wilayah Bandung, Garut, dan Bali. Polisi pun menghadiahi timah panas pada Hendri karena berupaya melakukan perlawanan ketika diamankan.

"Yang diberi tindakan tegas ini Saudara Hendri Bagja Setiawan. Penusukan oleh Saudara Hendri," ujar dia.

Dalam pengungkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa pisau yang dipakai pelaku untuk menusuk korban hingga dokumen hasil visum. Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHPidana dengan ancaman pidana kurungan selama 12 tahun. (Cesar Yudistira) 


Editor : Ahmad Sayuti