Kadis LH: Apa Alasannya Kabupaten Cirebon Darurat Sampah

Kadis Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Cirebon, Deni Nurcahya, tidak terima kalau menjadikan Kabupaten Cirebon statusnya darurat sampah.

Kadis LH: Apa Alasannya Kabupaten Cirebon Darurat Sampah
istimewa

INILAH, Cirebon - Kadis Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Cirebon, Deni Nurcahya, tidak terima kalau menjadikan Kabupaten Cirebon statusnya darurat sampah. Alasannya, regulasi darurat sampah diberlakukan kalau Kabupaten Cirebon, sama sekali tidak bisa membuang sampah ke TPAS yang sudah ada. Sementara TPAS Gunung Santri masih terus beroperasi. Deni meminta semua pihak, membaca aturan yang ada, tentang pemberlakukan darurat sampah.

 

"Jangan buat komentar sembarangan. Setiap hari kami bisa mengangkut sampah ke TPAS. Kalau sudah tidak ada tempat pembuangan lagi, baru diberlakukan darurat sampah," kata Deni, Selasa (5/1/2021).

Baca Juga : 20 Ribu Warga Garut Terpapar Covid-19?

 

Komentar tersebut, menyikapi pernyataan Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon, Hermanto yang menyebut Kabupaten Cirebon kategori darurat sampah. Menurutnya, meskipun kapasitas TPAS Gunung Santri dibatasi, namun dalam sehari bisa membuang 100 ton sampah yang ada di Kabupaten Cirebon. Deni mengklaim, sampah di Kabupaten Cirebon masih dalam posisi aman.

 

Baca Juga : Pohon Tumbang Timpa Sejumlah Gerobak Pedagang di Siliwangi

"Tidak ada masalah sampah di Kabupaten Cirebon. Kalaupun ada yang berserakan di jalan jalan, kita ada program penyisiran sampah yang tercecer. Seminggu sekali kita angkut," ungkapnya.

Halaman :


Editor : JakaPermana