Kecewa UMP Jabar 2024 Hanya Naik 3,57 Persen, Buruh KBB Bakal Ambil Tindakan ini
Ditetapkannya upah minimum provinsi (UMP) Jawa Barat (Jabar) 2024 yang hanya naik 3,57 persen menjadi Rp2.057.495 membuat kecewa para buruh, termasuk di Kabupaten Bandung Barat (KBB).
INILAHKORAN, Ngamprah - Ditetapkannya upah minimum provinsi (UMP) Jawa Barat (Jabar) 2024 yang hanya naik 3,57 persen menjadi Rp2.057.495 membuat kecewa para buruh, termasuk di Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Ketua PC FSP KEP SPSI KBB, Dadang Ramon menegaskan, penetapan besaran UMP Jabar 2024 yang hanya naik 3,57 persen memang sangat mengecewakan.
"Besaran UMP Jabar 2024 sangat jauh di bawah aspirasi kami yang meminta kenaikan 15 persen," katanya saat dihubungi wartawan.
Baca Juga : Berkat Bupati Dadang, Alhamdulillah Insentif Linmas Naik 100 Persen
Dadang menjelaskan, semua serikat pekerja (SP) dan buruh di Bandung Barat telah menyatakan kekecewaannya atas penetapan UMP Jabar 2024. Pasalnya itu bisa jadi acuan dalam penetapan UMK di kabupaten/kota se-Jawa Barat.
"Kenaikan yang hanya 3,57 persen itu tidak seimbang dengan kenaikan harga kebutuhan pokok masyarakat (kepokmas)," jelasnya.
Bahkan, sambung Dadang, harga beras yang menjadi kebutuhan paling pokok sudah mencapai Rp 17.000 per kilogram.
"Belum lagi bahan pokok lainnya yang juga naik gila-gilaan," ucapnya.
Halaman :