Kemenperin Ajak Pelaku Industri Optimalkan Relaksasi PPnBM

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong pelaku industri otomotif untuk turut menyukseskan program relaksasi pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) sehingga dapat dinikmati secara langsung oleh masyarakat, mengingat program tersebut ditargetkan untuk meningkatkan daya beli dari masyarakat dan mendukung pertumbuhan perekonomian nasional.

Kemenperin Ajak Pelaku Industri Optimalkan Relaksasi PPnBM
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita (ANTARA/ Biro Humas Kementerian Perindustrian)

INILAH, Jakarta- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong pelaku industri otomotif untuk turut menyukseskan program relaksasi pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) sehingga dapat dinikmati secara langsung oleh masyarakat, mengingat program tersebut ditargetkan untuk meningkatkan daya beli dari masyarakat dan mendukung pertumbuhan perekonomian nasional.

“Tentu kami dari pemerintah menginginkan program ini dapat berjalan baik, tepat sasaran dan sesuai target. Karenanya butuh dukungan kuat dari para pelaku industri otomotif itu sendiri dalam implementasinya,” kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita lewat keterangan resmi di Jakarta, Jumat (5/3).

Menperin berharap, para distributor utama yang telah mendaftarkan produknya dapat melakukan fungsi imbauan, controlling, serta supervisi kepada diler, agar penurunan harga kendaraan dapat sesuai dengan harapan atau ekspektasi konsumen. Dengan demikian, program ini dapat meningkatkan animo masyarakat secara nyata untuk membeli kendaraan baru.

Baca Juga : Wamen BUMN: Pemulihan Ekonomi Bergantung pada Kebijakan Terobosan

“Kami berharap relaksasi PPnBM, khususnya pada tipe kendaraan yang telah ditetapkan, dapat menjadi katalis kebangkitan industri otomotif nasional yang ditandai dengan peningkatan signifikan utilisasi produksi kendaraan bermotor pada akhir tahun 2021, dibandingkan dengan periode tahun sebelumnya,” jelas Agus.

Berdasarkan Ketetapan Menteri Perindustrian nomor 169 tahun 2021, terdapat 21 jenis tipe kendaraan dari enam pabrikan yang ditetapkan mendapatkan pembebasan PPnBM dengan skema dan jangka waktu tertentu.

Penetapan 21 jenis tipe kendaraan dilakukan setelah produsen kendaraan menyampaikan dokumen komitmen pemenuhan persyaratan pembelian komponen lokal minimum 70 persen, dan kesanggupan untuk dilakukan proses verifikasi pemenuhan persyaratan tersebut dengan melibatkan surveyor independen.

Baca Juga : Pekan Ketiga Maret, Bio Farma Olah 10 Juta Bulk Vaksin Covid-19

Agus menambahkan, industri otomotif merupakan salah satu sektor andalan yang memiliki kontribusi cukup besar terhadap perekonomian nasional.

Halaman :


Editor : Bsafaat