Kerap Membandel, Dishub Cimahi Peringati Sejumlah Kendaraan Parkir Liar di Titik ini

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi kembali menindak kendaraan-kendaraan roda empat yang kerap parkir sembarangan di sejumlah ruas jalan di Cimahi.

Kerap Membandel, Dishub Cimahi Peringati Sejumlah Kendaraan Parkir Liar di Titik ini
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi kembali menindak kendaraan-kendaraan roda empat yang kerap parkir sembarangan di sejumlah ruas jalan di Cimahi./Agus Satia Negara

INILAHKORAN, Cimahi - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi kembali menindak kendaraan-kendaraan roda empat yang kerap parkir sembarangan di sejumlah ruas jalan di Cimahi.

Tindakan tersebut dilakukan sebagai bentuk peringatan kepada para pengendara yang kerap membandel memarkirkan kendaraannya di area yang dilarang.

"Masih kurangnya pemahaman masyarakat terkait peringatan rambu lalulintas. Terutama tanda larangan parkir dan berhenti membuat kami kerap menemukan masyarakat yang melanggar larangan parkir," kata Kasi Perparkiran Dishub Cimahi, Cuhaedi kepada wartawan, Selasa 27 Februari 2024.

Baca Juga : KPU dan Bawaslu Jabar Kembali Didemo, Buntut Adanya Dugaan Kecurangan Pemilu 2024

Oleh karena itu, pihaknya bersama Polres Cimahi, Subdenpom, Sub Garnisun, dan Satpol-PP, kembali melakukan penertiban parkir liar guna menjaga kelancaran lalu lintas.

Termasuk, memberikan imbauan kepada masyarakat mengenai pentingnya mematuhi aturan lalu lintas.

"Kami melaksanakan kegiatan rutin penegakan hukum terkait perparkiran sesuai payung hukum yang menaungi kami yaitu UU No 22 tahun 2009 tentang penertiban kawasan yang dilarang untuk parkir kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat," jelasnya.

Baca Juga : 321 Kepala Sekolah di Kota Bandung Ikuti Pembinaan Ciptakan Lingkungan Disiplin

Menurutnya, ada sejumlah ruas jalan yang menjadi titik penekanan utama dalam upaya penertiban parkir liar lantaran kerap memicu kemacetan.

Halaman :


Editor : JakaPermana