Kerap Membandel, Dishub Cimahi Peringati Sejumlah Kendaraan Parkir Liar di Titik ini

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi kembali menindak kendaraan-kendaraan roda empat yang kerap parkir sembarangan di sejumlah ruas jalan di Cimahi.

Kerap Membandel, Dishub Cimahi Peringati Sejumlah Kendaraan Parkir Liar di Titik ini
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi kembali menindak kendaraan-kendaraan roda empat yang kerap parkir sembarangan di sejumlah ruas jalan di Cimahi./Agus Satia Negara

"Baik roda dua maupun roda empat kerap parkir sembarangan, seperti di pinggir jalan yang sebenarnya tidak diizinkan untuk parkir," tuturnya.

"Kami melakukan penertiban mulai dari jalan Daeng, jalan Amir Machmud, Depan stasiun, depan RS Dustira, dan berakhir di Alun-alun Cimahi," sebutnya.

Cuhaedi menerangkan, peringatan yang diberikan kepada para warga yang parkir liar dilakukan dengan menempelkan stiker peringatan pada kaca depan mobil.

Baca Juga : Belum Tentukan Kendaraan Politik, Steve Ewon Pastikan Maju di Pilkada KBB 2024

Tujuannya, sambung Cuhaedi, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap peraturan parkir. Khususnya, di area yang secara tegas dilarang untuk parkir dengan harapan dapat menciptakan efek jera.

"Alhamdulillah pada kegiatan kali ini kami mengasosiasikan pada pemilik kendaraan berupa stiker yang berupa peringatan bahwa kendaraan yang sudah diparkirkan menyalahi peraturan tadi," tegasnya.

Dengan penertiban parkir yang dilakukan, pihaknya berharap masyarakat akan menjadi lebih patuh terhadap rambu lalu lintas dan lebih memahami aturan lalu lintas yang berlaku.

Baca Juga : Sejumlah Kepsek di Kota Bandung Jalani Tes Urine

"Mudah-mudahan masyarakat dapat lebih paham terhadap peraturan khususnya perparkiran yang memang di harapkan jalan lebih bisa mematuhi kelancaran lalu lintas," tukasnya.*** (agus satia negara)


Editor : JakaPermana