Komisi I DPRD Kab Cirebon Minta Pembuatan E-KTP Maksimal Tiga Hari 

Masih banyaknya keluhan masyarakat di Kabupaten Cirebon terkait lamanya pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau E-KTP, membuat Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat meminta agar prosesnya bisa cepat. Maksimal tiga hari sudah jadi.

Komisi I DPRD Kab Cirebon Minta Pembuatan E-KTP Maksimal Tiga Hari 
Foto: Maman Suharman

INILAH, Cirebon - Masih banyaknya keluhan masyarakat di Kabupaten Cirebon terkait lamanya pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau E-KTP, membuat Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat meminta agar prosesnya bisa cepat. Maksimal tiga hari sudah jadi.

Menurut Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, Hasan Basori, ada beberapa hal yang dibahas dan menjadi perhatian pihaknya. Terutama terkait pelayanan administrasi bagi masyarakat yang dinilai belum berjalan maksimal dan efesien. Diantaranya, terkait manajemen data dan sistem administrasi yang belum optimal. 

"Kami juga mempertanyakan dwelling time atau waktu proses pembuatan dari awal sampai selesai. Waktunya kan terlalu lama. Bahkan, ada juga masyarakat yang membuat E-KTP dalam waktu setengah tahun belum juga jadi. Ini harus segera dibenahi," kata Hasan, usai menggelar rapat evaluasi kinerja Disduk Capil, Jumat  (8/1/2021).

Baca Juga : Menteri Kelautan Resmikan Pembangunan 13 Klaster Tambak Udang Karawang

"Dwelling time itu saya ngambil istilah kargo pelabuhan artinya masa proses pengajuan sampai selesai. Karena kan keluhan di masyarakat ada yang bilang enam bulan belum selesai, ada yang dua bulan selesai. Maka kami minta ke depan paling lama tiga hari pembuatan E-KTP sudah selesai, bisa diterima masyarakat," ungkap Hasan.

Sedangkan lanjutnya, ada juga masalah  sinkronisasi data penduduk dan data-data jaminan sosial yang menjadi problem sebelumnya. Masalahnya, ini merupakan problem pada awal  tahun 2019. Masalahnya, hampir semua data penduduk l double NIK. Sementara sinkronisasi data lama dengan data baru, Hasan menilai sudah hampir 98 persen. Data itu merupakan NIK yang  sudah valid.

Hasan juga menekankan, agar pembuatan E-KTP, paling lama tiga hari. Waktu tersebut, sudah sangat ideal. Meskipun akunya, Disdukcapil menyanggupi selama satu minggu. Justru, problem inilah yang harus segera dipecahkan. Masalahnya, tidak ada alasan lagi, warga berlama lama menunggu E-KTP jadi.

Baca Juga : BIJB Ditutup, DPRD Jabar: Ini Ironis!

"Kami meminta Disdukcapil mengkaji problem proses pembuatan E-KTP yang cukup lama. Problemnya adalah si pengaju E-KTP tidak tahu kalau NIK-nya sudah dicetak. Ini harus segera dibenahi Disdukcapil," tukasnya. (maman suharman)


Editor : Bsafaat