Kontribusi Tol Cipularang bagi Pariwisata Jabar

Ruas jalan tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang) yang dikelola PT Jasa Marga Tbk hingga saat ini tetap menjadi akses vital bagi perkembangan dunia pariwisata di Jawa Barat. Tol Cipularang menjadi akses pilihan wisatawan yang melalui jalur darat menuju sejumlah destinasi wisata.

Kontribusi Tol Cipularang bagi Pariwisata Jabar
Foto: jasamarga.com

Selain tol Cipularang, proyek tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu) dianggap strategis sebagai akses wisatawan dari Jawa Tengah dan Jawa Timur serta Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) di Kertajati Majalengka. Menurut Herman, infrastruktur jalan tol yang ada merupakan salah satu pendukung penting agar sektor pariwisata bangkit kembali setelah terpuruk di masa pandemi Covid-19.

Setelah kurun waktu 16 tahun dioperasikan, tol Cipularang dianggap tetap relevan sebagai akses yang menunjang perkembangan pariwisata di Jabar. Kendati demikian, PT Jasa Marga Tbk tetap harus terus melakukan peningkatan layanan untuk kepentingan keselamatan, kenyamanan, dan keamanan masyarakat penggunanya.

Budijanto yang kerap berlalu-lalang di tol Cipularang memberikan setidaknya tiga catatan panting. Yakni, terkait masih adanya titik yang berlubang maupun aspalnya tidak halus, ada genangan di musim hujan serta perlunya diperbanyak lampu penerangan jalan.

Baca Juga : Foto: Karya Kreatif Indonesia 2021

“Kalau untuk transformasi digital dalam hal pembayaran tarif tol sudah bagus. Hanya, untuk tiga hal yang saya sebutkan tadi harus terus ditingkatkan. Sebab, kualitas layanan dan sarana yang ada kalau tidak terus ditingkatkan, bisa-bisa pengguna beralih ke moda transportasi lain seperti kereta api. Belum lagi, nanti akan dioperasikan kereta api cepat Jakarta-Bandung. Ini jadi tantangan bagi Jasa Marga selaku operator jalan tol,” papar Budijanto.

Sementara itu, Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Firman Turmantara Endipradja mengingatkan agar PT Jasa Marga Tbk untuk bisa memenuhi hak pengguna selaku konsumen dengan mengacu kepada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 16/PRT/M/2017 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol. Sejauh ini, standar layanan minimal sebagai hak konsumen diakuinya belum optimal.

Kasus banyaknya mobil pecah ban akibat lubang di tol Cikampek pada awal Februari merupakan contohnya. Padahal, dalam aturan SPM jalan tol tidak boleh ada lubang di sepanjang ruas dan bahu jalan tol. 

“Semua yang termasuk dalam layanan minimal jalan tol harus dipenuhi oleh operator jalan tol. Karena itu merupakan pemenuhan hak pengguna jalan tol sebagai konsumen,” tegas Firman. 


Editor : Doni Ramdhani