Kota Bandung Akan Kucurkan Bantuan Tunai Untuk Non DTKS

Bantuan sosial tunai (BST) akan dikucurkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat periode Juli-Agustus. Bantuan sosial tersebut diberikan melalui rekening. 

Kota Bandung Akan Kucurkan Bantuan Tunai Untuk Non DTKS
istimewa

 

"Kriteria penerima bantuan pekerja informal, berpenghasilan harian, lanjut usia di atas 60 tahun, penyandang disabilitas, masyarakat miskin yang terdampak dan terpapar covid-19," Dalam Perwal Peraturan Wali Kota Bandung nomor 70 tahun 2021.

 

Baca Juga : Regulasi Baru Pajak Kendaraan Listrik dan Hybrid

Pada pasal tersebut disebutkan, calon penerima bantuan belum pernah mendapatkan bantuan program keluarga harapan (PKH), program sembako bantuan pangan non tunai (BPNT) dan BST. Serta tidak boleh menerima bantuan dobel. Dana bantuan berasal dari APBD Kota Bandung. 

 

Pada pasal 31B, calon penerima bantuan yang diusulkan didata satgas kelurahan dan kecamatan melibatkan RT dan RW. Selanjutnya data diserahkan kepada Dinas Sosial untuk diverifikasi dan divalidasi ulang. Data menjadi acuan pengusulan dan penetapan penerima bantuan. 

 


Editor : JakaPermana