Kota Bandung Akan Kucurkan Bantuan Tunai Untuk Non DTKS

Bantuan sosial tunai (BST) akan dikucurkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat periode Juli-Agustus. Bantuan sosial tersebut diberikan melalui rekening. 

Kota Bandung Akan Kucurkan Bantuan Tunai Untuk Non DTKS
istimewa

Pada pasal 31C, bantuan kepada masyarakat terdampak disalurkan secara tunai melalui lembaga perbankan sekali per satu kepala kepala keluarga. Bantuan diperuntukkan untuk bulan Juli dan Agustus. 

 

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan, pihaknya tengah melakukan proses pendataan calon penerima bantuan sosial yang tidak terdata di DTKS dan terdampak covid-19. 

 

"Besaran bantuan untuk masyarakat per kepala keluarga tidak akan jauh berbeda dengan tahun 2020. Kita berangkat tahun lalu Rp 500 ribu. Tapi belum jadi keputusan. Gambaran Kepala Dinas Sosial ada 60 ribu warga calon penerima bantuan, tapi belum final," kata Ema. (Yogo Triastopo) 

Halaman :


Editor : JakaPermana