Kredit Fiktif BRI Bandung Bermodus Bansos, Kejati Jabar Tahan 2 Tersangka

Bermodus memberikan bantuan sosial atau bansos lewat kredit fiktif di Bank BRI Bandung Kejati Jabar tahan dua orang tersangka

Kredit Fiktif BRI Bandung Bermodus Bansos, Kejati Jabar Tahan 2 Tersangka
Kejati Jabar tahan tersangka dugaan korupsi dana bansos dengan modus kredit fiktif di Bank BRI Bandung. Foto istimewa

Tersangka TM berperan untuk mensuplai data data fiktif yang digunakan untuk penyelewengan dana kredit tersebut. Kerugian negara yang diakibatkan dari dugaan tindak pidana korupsi ini diperkirakan lebih dari Rp5 miliar.

Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-463/M.2/Fd.1/03/2023 Tim Penyidik Kejati Jabar kembali melakukan penahanan terhadap tersangka lain terkait kasus yang sama yaitu IDP sebagai petugas Customer Service pada salah satu bank pemerintah di Kota Bandung.

Setelah diperiksa selama kurang lebih tujuh jam Tim Penyidik Kejati Jabar menetapkan IDP  sebagai tersangka kedua. IDP selanjutnya ditahan selama dua puluh hari kedepan di Rumah Tahanan Kebon Waru Bandung bersama dengan tersangka TM yang terlebih dahulu ditahan.

Baca Juga : Menhan Prabowo Subianto Menjadi Warga Kehormatan Kospasgat TNI AU

Tersangka TM dan IDP  dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupasi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupasi jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP. (Cear Yudistira) 

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti