Lahannya Dijadikan Objek Sengketa, Kuasa Hukum Laporkan Hakim PN Bandung ke KY

Pemeriksaan Setempat (PS) objek tanah yang jadi sengketa di Jalan Madrasam, Kelurahan Wates, Kecamatan Bandung Kidul sempat terjadi adu mulut. Lantaran lokasi pemeriksaan dilakukan di lahan milik orang lain yang sudah memiliki ketetapan hukum dari Mahkamah Agung (MA). 

Lahannya Dijadikan Objek Sengketa, Kuasa Hukum Laporkan Hakim PN Bandung ke KY
Foto: Ahmad Sayuti

"Namun tanpa pemeriksaan bukti, saksi hingga pemeriksaan ditempat. Intervensi kami ditolak. Alasannya lokasinya beda. Kenyataannya di sini lokasi yang ditinjau adalah lokasi kami," ujarnya. 

Perlu diketahui, lanjut Suwanto, proses peralihan kepada Pramesti pun tidak sesuai prosedur lantaran hanya menggunakan kwitansi. Kalau memang ada jual beli tanah yang sudah bersertifikat seharusnya ada akta jual beli (AJB). 

"Bahkan pas tadi dilihat dalam sertifikatnya masih milik ahli waris Karsaman. Padahal Karsaman di arsip Desa Pasawahan tidak memiliki persil nomor 51 yang luasnya 6.640 meter persegi. Tapi persil nomor 57 yang luasnya 7.140 meter persegi," katanya. 

Baca Juga : Langgar Prokes Dua Tempat Usaha Terancam di Cabut Izin Operasional

Menurutnya, dalam bukti tersebut tentu berbeda, tapi di sini mereka menunjuk lokasi milik kliennya persil nomor 51. Untuk itu pihaknya selain mengajukan gugatan juga akan melaporkan hakim yang menyidangkan perkara ini. 

"Intervensi kita langsung ditolak. Tanpa pemeriksaan bukti, saksi hingga pemeriksaan setempat. Kia akan melaporkan ke KY, selain sidang gugatan kepada ahli waris Pramesti dan Nukman, BPN, Lurah Wates dan Pasawahan. Kita merasa majelis tidak menjalankan tugasnya sesuai dengan prosedur peradilan," ujarnya. 

Di lokasi pemeriksaan setempat sendiri dijaga ketat aparat kepolisian dari Polsek Bandung Kidul, pihak ahli waris Eucharia pemilik tanah dilarang masuk ke lokasi antas perintah hakim meskipun sidang terbuka untuk umum. (Ahmad Sayuti)

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani