Lima Bulan Tak Kunjung Masuk Kerja, Oknum PNS KBB ini Terancam Dipecat

Inspektorat KBB bakal memberhentikan seorang oknum PNS di lingkungan Pemda yang tak kunjung masuk kerja sejak Juni hingga akhir Oktober 2023.

Lima Bulan Tak Kunjung Masuk Kerja, Oknum PNS KBB ini Terancam Dipecat

Yadi menegaskan, pihaknya hanya menjatuhkan sanksi kepada oknum tersebut karena statusnya sebagai PNS. Sementara itu, isu di luar berkembang macam-macam.

"Katanya yang bersangkutan itu lagi ada masalah dengan pihak lain dan terus terang kami tidak tahu itu," ucapnya.

"Adapun sanksi berat yang dijatuhkan karena kaitannya dengan lembaga atau kedinasan karena yang bersangkutan berstatus PNS," sambungnya.

Terpisah, Kepala BKPSDM KBB, Agustina Piryanti mengakui jika oknum PNS tersebut jarang masuk kantor. Bahkan, dalam kurun beberapa pekan terakhir sama sekali sudah tidak masuk kerja.

"Saya sudah pernah tugaskan staf ke rumahnya di Padalarang. Padahal, kami hanya ingin tahu kenapa tidak masuk kerja, apa sakit atau bagaimana namun rumah itu sudah dalam keadaan kosong," terangnya.

"Selain itu, nomor kontaknya pun sudah tidak aktif," imbuhnya.

Disinggung terkait adanya persoalan dengan pihak luar, Agustina menegaskan, pihaknya sama sekali tidak mengetahui. Bahkan sanksi hukuman disiplin yang sekarang diproses di Inspektorat sudah lebih dahulu ketimbang berbagai isu mencuat.


Editor : Ahmad Sayuti