LPM Unpas Susun Buku Pedoman Kemudahan Berusaha Pelaku UMKM

Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan entitas bisnis yang dijalankan individu, rumah tangga, atau badan usaha berukuran kecil. Penggolongan UMKM lazimnya dilakukan dengan batasan omzet per tahun, jumlah kekayaan atau aset, serta jumlah karyawan.

LPM Unpas Susun Buku Pedoman Kemudahan Berusaha Pelaku UMKM
Foto: Antara

INILAH, Bandung - Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan entitas bisnis yang dijalankan individu, rumah tangga, atau badan usaha berukuran kecil. Penggolongan UMKM lazimnya dilakukan dengan batasan omzet per tahun, jumlah kekayaan atau aset, serta jumlah karyawan.

Melihat hal tersebut, Lembaga Pengabdian Masyarakat (LPM) Universitas Pasundan (Unpas) berkolaborasi dengan International Labour Organization (ILO) Indonesia secara daring. Hal ini untuk menyosialisasikan buku pedoman kemudahan berusaha bagi pelaku UMKM serta untuk mengimplementasikan UU No 11/2020.

Rektor Unpas Eddy Jusuf mengungkapkan, dalam undang-undang tersebut terdapat kebijakan pemerintah pusat dan daerah khususnya dalam penyeragaman regulasi dan untuk mendukung iklim investasi yang kondusif. Aturan dalam UU No 11/2020 juga mengatur penyederhanaan perizinan usaha yang perlu diketahui oleh pemula dan pelaku bisnis lainnya.

Baca Juga : PTM di Kota Bandung Batal Digelar

"Hal yang cukup memiliki urgensi terkait aturan yang menyangkut ketenagakerjaan hak dan kewajiban tenaga kerja, kemudahan dan perlindungan UMKM, dimana hal tersebut menyangkut keberlangsungan hidup dari UMKM. Di samping itu, hal ini juga menyangkut riset atau inovasi yang dilakukan lembaga dan institusi sehingga penting untuk dikaji,” kata Eddy, Kamis (1/7/2021).

Dia berharap akan semakin banyak ruang informasi dalam menyebarluaskannya kepada masyarakat. Kegiatan ini juga dapat dilakukan melalui media sosial karena masyarakat sekarang ini hampir 56,2 persen menggunakan telepon pintar atau ponsel, sehingga dapat dibuat konten di media sosial agar lebih efektif.

"Kita sadari minat baca di Indonesia rendah, tapi dengan konten kreatif di medsos, maka akan lebih menarik baik itu infografis atau videografis,” imbuhnya.

Baca Juga : Kota Bandung Buka Seleksi 3.523 CPNS dan PPPK 2021

Sementara itu, Ketua LPM Unpas Asep Dedi Sutrisno menyampaikan penyelenggaraan sosialisasi bertujuan menyempurnakan buku pedoman sebelum tahap finalisasi.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani