Maju Cawapres, Gibran Ajukan Surat Permohonan Izin ke Presiden Jokowi

Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka mengajukan surat permohonan izin kepada Presiden Joko Widodo yang juga ayahnya, terkait pencalonannya sebagai bakal calon wakil presiden.

Maju Cawapres, Gibran Ajukan Surat Permohonan Izin ke Presiden Jokowi
Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka mengajukan surat permohonan izin kepada Presiden Joko Widodo yang juga ayahnya, terkait pencalonannya sebagai bakal calon wakil presiden./antarafoto

INILAHKORAN, Jakarta- Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka mengajukan surat permohonan izin kepada Presiden Joko Widodo yang juga ayahnya, terkait pencalonannya sebagai bakal calon wakil presiden.

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan surat itu dilayangkan Gibran melalui Kementerian Sekretariat Negara, Selasa hari ini 24 Oktober 2023.

"Pada hari ini, Selasa tanggal 24 Oktober 2023, Kementerian Sekretariat Negara telah menerima surat permohonan izin dari Walikota Surakarta, Mas Gibran Rakabuming Raka kepada Presiden RI," kata Ari dalam pesan singkat di Jakarta seperti dikutip antara.

Baca Juga : Ketua KPK Firli Bahuri Penuhi Panggilan, Polisi Beberkan Soal Materi Pemeriksaan Masih Seputar Dugaan Korupsi

Ari mengatakan Gibran mengirim surat permohonan izin untuk dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai Calon Wakil Presiden pada Pemilu Presiden dan Wapres tahun 2024.

Dia menyampaikan hal itu sesuai merujuk PKPU No.19 Tahun 2023.

Sebagaimana diketahui, partai politik pengusung dan pendukung Prabowo Subianto, yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju, telah mendeklarasikan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal cawapres pendamping Prabowo.

Baca Juga : Survei kitapolling.com : Ganjar Paling Dipercaya Publik Dibanding Prabowo Anies

Gibran dapat maju dalam Pilpres 2024 setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan yang intinya menyatakan seseorang berusia di bawah 40 tahun dapat dicalonkan sebagai capres atau cawapres selama pernah menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilu.*** (antara)


Editor : JakaPermana