Manajemen Hotel PPH Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pembuangan Limbah B3 APD

Manajemen Hotel PPH akhirnya dinaikkan statusnya menjadi tersangka dari sebelumnya menjadi saksi dari tersangka pembuang limbah bahan beracun dan berbahaya (B3). Mereka yakni WD (37) dan IP (21).

Manajemen Hotel PPH Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pembuangan Limbah B3 APD
Foto: Reza Zurifwan

INILAH, Tenjo - Manajemen Hotel PPH akhirnya dinaikkan statusnya menjadi tersangka dari sebelumnya menjadi saksi dari tersangka pembuang limbah bahan beracun dan berbahaya (B3). Mereka yakni WD (37) dan IP (21).

"Manajemen Hotel PPH yang lokasinya di Kota Tangerang itu kita naikkan statusnya menjadi tersangka," kata Kapolres Bogor AKBP Harun kepada wartawan, Senin (15/2/2021).

Dia menerangkan, peningkatan status salah satu manajemen Hotel PPH itu karena jajaran Sat Reskrim sudah memiliki bukti kuat.

Baca Juga : Begini Rupanya Modus Penilapan Dana Bansos di Rumpin

"Selain sudah ada bukti kuat, kami juga sudah menggelar perkara dan memeriksa 13 orang saksi lainnya hingga  mereka akan dijerat pasal 40 ayat 1 UU Nomor 18/2008 tentang pengelolaan sampah dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 10 tahun dengan denda minimal Rp100 juta dan maksimal Rp5 miliar serta pasal 104 UU Nomor 32/2019 tentang Pengelolaan Lingkungan dimana ancaman hukumannya minimal penjara satu tahun dan maksimal tiga tahun dengan denda paling banyak Rp3 miliar," terangnya.

Dia menjelaskan, selain manajemen Hotel PPH dua orang manajemen usaha laundry PT AS juga masuk ke dalam status daftar pencarian orang (DPO).

"Dua orang manajemen usaha laundry PT AS yang berhasil kabur sudah kami tetapkan sebagai DPO, Sat Reskrim Polres Bogor terus mencari keberadaan tatau mengejar mereka," jelas AKBP Harun.

Baca Juga : Golkar Kota Bogor Gencarkan Kegiatan Sosial untuk Panaskan Mesin Partai

Selain terlibat dalam kasus pembuangan limbah B3 alat pelindung diri (APD), manajemen Hotel PPH juga dianggap lalai dalam mengelola limbah B3-nya.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani