Manajemen Hotel PPH Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pembuangan Limbah B3 APD

Manajemen Hotel PPH akhirnya dinaikkan statusnya menjadi tersangka dari sebelumnya menjadi saksi dari tersangka pembuang limbah bahan beracun dan berbahaya (B3). Mereka yakni WD (37) dan IP (21).

Manajemen Hotel PPH Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pembuangan Limbah B3 APD
Foto: Reza Zurifwan

"Hotel PPH bekerja sama dengan Pemkot Tangerang dalam penanganan pasien Covid-19 berstatus OTG (orang tanpa gejala). Dalam pengelolaan limbah B3 APD-nya pihak manajemen hotelnya tidak menggunakan pihak ketiga yang berkompeten di bidang pengelolaan limbah B3 APD tersebut hingga dikatakan ilegal.  Hal ini yang menjadi alasan kami dalam menjadikan mereka sebagai tersangka," tambahnya. (Reza Zurifwan)

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani