Mantan Kapolres Bogor AKBP Iman Imanudin Curhat Potensi Gangguan hingga Konflik Kepemilikan Tanah

Di masa-masa peralihan jabatannya dari Kapolres Bogor ke Wadir Resnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Iman Imanudin dihadapan penggantinya AKBP Rio Wahyu Anggoro dan Forkopimda Kabupaten Bogor mengatakan banyaknya lahan Hak Guna Usaha (HGU) menjadi potensi gangguan, ketegangan maupun konflik.

Mantan Kapolres Bogor AKBP Iman Imanudin Curhat Potensi Gangguan hingga Konflik Kepemilikan Tanah
"Di Kabupaten Bogor alamnya sangat indah, namun lahan HGU warisan penjajah  Belanda yang luasnya ratusan hingga ribuan hektare ini bisa menjadi potensi gangguan, ketegangan maupun konflik, baik itu horisontal maupun vertikal," ungkap AKBP Iman Imanudin di Ruang Serbaguna Setda Cibinong, Senin 17 Juli 2023. (reza zurifwan)

INILAHKORAN, Bogor - Di masa-masa peralihan jabatannya dari Kapolres Bogor ke Wadir Resnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Iman Imanudin dihadapan penggantinya AKBP Rio Wahyu Anggoro dan Forkopimda Kabupaten Bogor mengatakan banyaknya lahan Hak Guna Usaha (HGU) menjadi potensi gangguan, ketegangan maupun konflik.

"Di Kabupaten Bogor alamnya sangat indah, namun lahan HGU warisan penjajah  Belanda yang luasnya ratusan hingga ribuan hektare ini bisa menjadi potensi gangguan, ketegangan maupun konflik, baik itu horisontal maupun vertikal," ungkap AKBP Iman Imanudin di Ruang Serbaguna Setda Cibinong, Senin 17 Juli 2023.

AKBP Iman Imanudin menambahkan, adanya potensi potensi gangguan, ketegangan maupun konflik karena banyak lahan HGU di Bogor yang sudah habis masanya.

Baca Juga : Dedie Nilai Kinerja Direksi Perumda Pasar Pakuan Jaya Terbukti Lebih Baik

"Banyak lahan ganda kepemilikan, rebutan hak kepemilikan dan lainnya, banyaknya konflik kepemilikan lahan ini memunculkan anekdot bahwa lebih mudah mengurus sertifikat tanah walaupun tidak punya tanah, ketimbang ngurus sertifikat tamah yamg dimilikinya," tambahnya.

Alumni Akpol Tahun 2022 ini menerangkan akibat konflik atau sengketa kepemilikan tanah, program pemerintah pusat yaitu Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pun terhambat.

"Sengketa kepemilikan tanah ini cukup ruwet dan mau tak mau menghambat program PTSL yang diinisiasi oleh pemerintah pusat, sangat beresiko kalau dibiarkan ada kepemilikan ganda atau terbit sertifikat diatas sertifikat," terang AKBP Iman Imanudin.

Baca Juga : Bima : Zonasi SMP Ada Keteradilan, Kembalikan Kewenangan SMA ke Kotadan Kabupaten

Informasi yang dihimpun INILAHKORAN, pada Agustus 2022 lalu Sat Reskrim Polres Bogor telah berhasil mengungkap dan menangkap enam orang mafia tanah.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani