Masih Ingat Guru Cabul di Bandung, Herry Wirawan Belum Terima Salinan Putusan Hukuman Mati

Kuasa hukum Herry Wirawan, Ira Mambo belum dapat memberikan tanggapan apapun terkait penolakan kasasi oleh Mahkamah Agung (MA) itu membuat Herry divonis mati sesuai dengan putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung.

Masih Ingat Guru Cabul di Bandung, Herry Wirawan Belum Terima Salinan Putusan Hukuman Mati
Kuasa hukum Herry Wirawan, Ira Mambo belum dapat memberikan tanggapan apapun terkait penolakan kasasi oleh Mahkamah Agung (MA) itu membuat Herry divonis mati sesuai dengan putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung.

INILAHKORAN, Bandung - Kuasa hukum Herry Wirawan, Ira Mambo belum dapat memberikan tanggapan apapun terkait penolakan kasasi oleh Mahkamah Agung (MA) itu membuat Herry divonis mati sesuai dengan putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung.

"Intinya kami sebagai kuasa hukum belum menerima putusan, namun demikian hari ini rencananya kami akan meminta di kepaniteraan di PN Bandung," ujar dia, Rabu (4/1/2022).

Pasalnya, Ira juga mengaku belum mendiskusikan putusan tersebut dengan kliennya.

"Mengenai tanggapan Herry kami juga belum mendiskusikan dengan klien, Herry Wirawan. Karena belum memegang putusannya ketika akan mendiskusikan langkah2 yang akan dilakukan," ungkapnya.

Menurut dia, hak dari kliennya harus dihagai dan dilindungi undang-undang. "Pada intinya kami harus menghargai hak-hak hukum terdakwa,” terang dia.

Diketahui, putusan penolakan kasasi tersebut ditetapkan Hakim Agung yang dipimpin Sri Murwahyuni didampingi Hidayat Manao dan Prim Haryadi.

"Amar putusan: ditolak," demikian bunyi putusan kasasi dilansir website MA.*** (Caesar Yudistira)


Editor : JakaPermana