Melihat Aurat Lewat Tayangan Film

Dengan demikian melihat aurat orang lain secara langsung adalah haram, kecuali dalam kondisi-kondisi tertentu, misalkan dalam pengobatan, pembuktian, dan lain-lain, dengan catatan sebatas yang diperlukan saja.

Melihat Aurat Lewat Tayangan Film

Dengan demikian melihat aurat orang lain secara langsung adalah haram, kecuali dalam kondisi-kondisi tertentu, misalkan dalam pengobatan, pembuktian, dan lain-lain, dengan catatan sebatas yang diperlukan saja.

Demikian jika yang dilihat adalah aurat langsung. Namun jika yang dilihat bukan aurat secara langsung, melainkan gambar aurat dalam rekaman video yang ditampilkan melalui media layar monitor atau layar LCD misalnya, maka untuk bisa menghukuminya terlebih dahulu harus memahami hukum asal benda dan fakta benda yang akan dihukumi, serta kaitannya dengan melihat aurat yang sudah diketahui hukumnya atau hal-hal terkait lainnya.

Allah swt berfirman:

Baca Juga : Rindu Merasakan Kelezatan Cinta-Nya

"Apakah kamu tiada melihat bahwasanya Allah menundukkan bagimu apa yang ada di bumi "(TQS. Al-Hajj [22]: 65)

Berdasarkan ayat di atas (dan ayat-ayat lain yang serupa dengannya) muncullah sebuah kaidah dalam ilmu Ushul Fiqh:al-ashl[u] f al-asyy[i] al-ibhat[u] hatt yadulla ad-dall[u] al tahrmih[i](hukum asal benda adalah mubah, hingga ada dalil yang mengharamkannya).[5]Layar monitor dan yang sejenisnya adalah mubah, karena dia termasuk benda dan tidak ada dalil yang mengharamkannya. maka bisa melihatnya, menyentuhnya, memilikinya, memperjual-belikannya dan lain sebagainya.

Baca Juga : Kepada yang Sedang Dirundung Rindu


Editor : Bsafaat