Menganiaya Mantan Istrinya di Sukaraja Bogor, Pria Ini Ditangkap di Palembang

Pria berinisial I yang diduga menganiaya mantan istrinya di Sukaraja, ternyata tak ditangkap di Bogor. Dia diringkus di Palembang, Sumatera Selatan, kampung halamannya.

Menganiaya Mantan Istrinya di Sukaraja Bogor, Pria Ini Ditangkap di Palembang
Polres Bogor berhasil mengamankan seorang tersangka mafia tanah di kawasan Cisarua, Puncak.

Sang pria mengaku menganiaya mantan istrinya dengan alasan cemburu. Dia ingin istrinya tak cantik lagi sehingga memukul dan menyiram dengan zat kimia asam klorida ke bagian wajah dan punggung S, wanita berusia 49 tahun.

Akibat perlakuan mantan suaminya itu, S melaporkan dugaan tindak pidana itu kepada aparat kepolisian. Aparat pun akhirnya berhasil meringkus I.

Alumni Akpol Tahun 2002 ini menjelaskan bahwa pelaku I disangka dengan pasal 81 dan 82 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan perempuan.

Baca Juga : Bejat...Pria Pamijahan Ini Ikat Mawar dengan Tali Pramuka, Bekap Mulutnya, Lalu Perkosa

“Pelaku I terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar,” jelasnya. (reza zurifwan)

Halaman :


Editor : Zulfirman