Mercedes-Benz Siapkan 6 Diler untuk Uji Emisi

Mercedes-Benz Distribution Indonesia siap membantu pelaksanaan uji emisi gas buang yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor dengan mempersiapkan enam diler resmi.

Mercedes-Benz Siapkan 6 Diler untuk Uji Emisi
istimewa

Selain itu, pemilik kendaraan dari luar Jakarta yang akan/telah masuk daerah DKI Jakarta pun juga wajib melakukan uji emisi. Setelah melakukan Uji Emisi, Mercedes-Benz akan memberikan sertifikat kelulusan uji emisi yang berlaku satu tahun, sehingga para pemilik kendaraan wajib melakukan uji emisi setiap tahunnya.

Layanan ini tersedia di enam diler dan bengkel resmi Mercedes-Benz daerah DKI Jakarta, yakni:

1. PT Cakrawala Automotif Rabhasa
Jl. Denpasar Raya Blok D-2 Kav. 12, 12940 Jakarta Selatan, telepon: 021-2522292
email: [email protected], [email protected]

Baca Juga : Dorong Kemandirian Ekonomi Kezia Skin Care Kembali Gelar Road Show 2021

2. PT Dipo Angkasa Motor
Jl. Pluit Selatan 1C, 14440 Jakarta Utara, telepon: 021-6602051
email: [email protected], [email protected]

3. PT Mercindo Autorama
Jl. Mampang Prapatan Raya 69-70, 12790 Jakarta Selatan, telepon: 021-7982304
email: [email protected]

4. PT Panji Rama Otomotif
Jl. Iskandar Muda No. 97 Gandaria Blok FG, 12220 Jakarta Selatan, telepon: 021-50804688
email: [email protected]

5. PT Putra Borneo Nusantara Indah
Jl. MT Haryono Kav. 5, 12830 Jakarta Selatan, telepon: 021-83789888
email: [email protected]


Editor : JakaPermana