Misteri Jasad Korban di Purwakarta, Oknum Paspampres Dituntut Hukuman Mati
Tiga oknum prajurit TNI yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur dituntut hukuman mati oleh Oditur Militer Jakarta.
Menurut dia, hal-hal yang memberatkan para terdakwa, antara lain, perbuatan terdakwa bertentangan dengan undang-undang (UU), perbuatan melanggar Sapta Marga dan Sumpah Prajurit serta Delapan Wajib TNI.
"Perbuatan terdakwa mencemarkan nama baik kesatuannya, perbuatan terdakwa jauh dari rasa kemanusiaan yang tidak manusiawi karena telah sampai hati membunuh manusia, yakni Imam Masykur serta perbuatan terdakwa sadis," kata Jaya.
Sementara hal-hal yang meringankan para terdakwa tidak ada.
Usai mendengarkan tuntutan Oditur Militer, majelis hakim yang dipimpin oleh Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk mengajukan pembelaan (pledoi) atas tuntutan Oditur Militer tersebut.
"Saya kasih waktu satu minggu kepada para terdakwa untuk menyiapkan pledoi. Sidang akan dilanjutkan pada 4 Desember 2023 dengan agenda pembacaan pembelaan para terdakwa," kata Rudy.
Perbuatan pidana itu berlangsung pada 12 Agustus 2023 dan jasad korban dibuang pada pukul 01.00 WIB 13 Agustus 2023 di daerah Purwakarta, Jawa Barat.
Baca Juga : Prabowo Subianto Sebut Ridwan Kamil Hampir Saja Jadi Cawapresnya
Jasad Imam Masykur ditemukan oleh anak kecil berusia 9 tahun di Sungai Citarum. Jasad Imam ditemukan tersangkut eceng gondok di permukaan sungai yang dalamnya sekitar lima meter.
Halaman :