MK Menegaskan: Dilarang Menggunakan Ponsel saat Berkendara!

INILAH, Jakarta - Berkembangnya teknologi telepon genggam sebagai telepon jaringan bergerak (telepon seluler atau ponsel) telah memiliki fungsi-fungsi lain dengan berbagai fitur sehingga tidak hanya d

MK Menegaskan: Dilarang Menggunakan Ponsel saat Berkendara!
Ilustrasi

INILAH, Jakarta - Berkembangnya teknologi telepon genggam sebagai telepon jaringan bergerak (telepon seluler atau ponsel) telah memiliki fungsi-fungsi lain dengan berbagai fitur sehingga tidak hanya difungsikan sebagai alat komunikasi, tetapi dengan telah menjadi telepon pintar.

Ponsel dapat digunakan untuk mengoperasikan Global Positioning System (GPS) dengan berbagai manfaat, di antaranya untuk penentuan lokasi, navigasi, bahkan penunjuk waktu. Manfaat tersebut tentu tidak hanya sekadar membantu pengendara dalam menentukan jalan, namun juga dapat digunakan untuk mencari nafkah terutama bagi para pengemudi angkutan umum dalam jaringan.

Namun manfaat dari ponsel tersebut dibatasi oleh penjelasan Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Norma tersebut melarang penggunaan ponsel oleh setiap orang yang sedang mengemudi kendaraan bermotor.

Ketentuan tersebut kemudian didukung oleh Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang mengatur sanksi pidana bagi siapapun yang melanggar aturan dalam Pasal 106 UU LLAJ.

Akibat pembatasan tersebut satu komunitas penggemar mobil dan seorang pengemudi angkutan umum daring bernama Irfan mengajukan uji materi untuk kedua norma tersebut di Mahkamah Konstitusi, karena merasa dirugikan akibat berlakunya kedua aturan tersebut.

Persoalannya, pengguna GPS dalam telepon seluler bukanlah satu-satunya pengemudi yang berada di rute jalan dimaksud. Pada saat yang sama GPS juga bukan satu-satunya objek yang harus diperhatikan oleh pengemudi.

"Di sepanjang jalan pengemudi berhadapan dengan objek-objek lainnya yang menjadi kewajiban pengemudi untuk memerhatikannya sesuai dengan ketentuan tertib berlalu lintas dalam UU 22/2009, misalnya rambu lalu lintas, bangunan, cahaya, dan lainnya," ujar Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams membacakan pertimbangan Mahkamah.

Mahkamah berpendapat konsentrasi pengemudi tidak boleh terganggu karena menggunakan aplikasi GPS dalam telepon seluler pada saat berkendara karena akan menyebabkan berkurangnya perhatian dan konsentrasi pengemudi yang dapat berdampak pada kecelakaan lalu lintas.

Kedua norma yang diujikan berisi norma perintah yang mewajibkan setiap orang mengemudikan kendaraannya secara wajar dan penuh konsentrasi. Mahkamah dalam pertimbangannya juga menyebutkan dapat memahami maksud dari norma tersebut, karena tujuannya tidak lain adalah untuk menciptakan dan memberikan jaminan ketertiban serta keselamatan berlalu lintas.

Oleh karena itu pengemudi tidak boleh melakukan kegiatan lain jika kegiatan lain tersebut dapat mengganggu konsentrasinya dalam mengemudi.


Editor : inilahkoran