Naha Ringan Pisan? Jaksa Tuntut Edi Kusmana Hanya Tujuh Bulan Penjara

Anggota DPRD Kabupaten Bogor Edi Kusmana Surya Atmaja dan Kepala Desa Cibinong Heri Mulyadi, dituntut hukuman tujuh bulan penjara.

Naha Ringan Pisan? Jaksa Tuntut Edi Kusmana Hanya Tujuh Bulan Penjara
Sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa anggota DPRD Kabupaten Bogor Edi Rukmana Surya Atmaja dan Kepala Desa Cibinong Heri Mulyadi.

Kedua terdakwa diancam dengan pasal 378, 372 dan atau 263 KUHP diketahui telah menerima pembayaran jual beli empat bidang tanah, di Desa Cibinong, Gunung Sindur dengan nilai Rp 1.787.750.000,- dari perwakilan pihak perusahaan PT. Jaya Protindo.

Sementara, empat orang pemilik empat bidang tanah yang dijual oleh tersangka Edi Kusmana Surya Armaja tidak merasa menerima uang penjualan tanahnya. (Reza Zurifwan)

Baca Juga : Tiga Pabrik Pembuang Limbah ke DAS Cileungsi Segera Disidang di PN Cibinong

Halaman :


Editor : Zulfirman