Ngakunya Loyalitas, Pejabat Cimahi Kuras Tabungan Bantu Ajay M Priatna Berurusan di KPK

Sejumlah pejabat Kota Cimahi terpaksa menguras tabungan untuk membantu Ajay M Priatna mengurus persoalan dengan KPK yang berujung penyuapan. Kata mereka, demi loyalitas.

Ngakunya Loyalitas, Pejabat Cimahi Kuras Tabungan Bantu Ajay M Priatna Berurusan di KPK
Sejumlah pejabat Kota Cimahi memberi kesaksian untuk terdakwa Ajay M Priatna dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu 18 Januari 2023.

Waktu itu dia mengaku tak tahu berapa besaran uang yang diminta. Tapi belakangan dia tahu bahwa jumlahnya mencapai Rp250 juta.

Lima pejabat di Kota Cimahi dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Bandung kali ini. Mereka di antaranya Kepala Dinas Pendidikan Harjono, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Meydi Mustika.

Lalu, ada pula Kepala BPKAD Endang, Kepala Dinas Arsip Dani Bastiani, dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tri Polas Chandra.

Baca Juga : Ngaku Nyesel Jual Mobil Rizky Febian, Teddy Minta Dibebaskan

Para saksi mengaku dimintai sejumlah uang untuk digunkan membantu Ajay M Priatna yang sedang dimonitor KPK. Uang itu diminta oleh Sekda Cimahi Dikdik Sutarno Nugrahawan yang kini sebagai Pjs Wali Kota Cimahi. 

Mereka sempat dikumpulkan di salah satu hotel di Sari Ater. Setiap kadis diminta untuk membantu dengan kisaran Rp10 sampai 15 juta.

“Disebutkan saya Rp15 juta. Ada yang Rp10 (juta), ada yang 15 juta. Setahu saya demikian,” kata Kadisdik Cimahi, Harjono kepada JPU yang menanyakan besaran uang yang ia berikan.

Dalam kasus ini, Ajay didakwa Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan b UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.


Editor : Zulfirman