Oknum Anggota DPRD Kabupaten Bogor Jadi Terlapor, Rudy Susmanto: Kami Tak Intervensi

Rudy Susmanto mengaku tak bakal menghalangi Sat Reskrim Polres Bogor yang sedang melakukan penyidikan terhadap terlapor EK, salah satu anggota DPRD Kabupaten Bogor.

Oknum Anggota DPRD Kabupaten Bogor Jadi Terlapor, Rudy Susmanto: Kami Tak Intervensi
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto berjanji takkan intervensi atas persoalan hukum yang dihadapi anggotanya, EK.

“Saya sudah memanggil EK atas permasalahan hukumnya, dan saya menilai ini merupakan permasalahan pribadi dan bukan  tugas pokok fungsi (tupoksi)  sebagai anggota legislatif,” ucap Usep Supratman.

Usep Supratman menjelaskan EK belum akan dirotasi melalui skema Pergantian Antar Waktu (PAW), oleh calon legislatif yang berada di bawah raihan kursi terbanyak di daerah pemilihannya pada pemilihan legislatif DPRD Kabupaten Bogor pada Tahun 2019 lalu.

“Belum ada rencana di-PAW. Kalau itu menunggu keputusan inkracht pengadilan,” jelas pria yang juga Sekretaris DPC PPP Kabupaten Bogor ini.

Baca Juga : Ini Calon Bupati Pilihan Warga Bogor, Ternyata Figur Ini di Posisi Teratas

Informasi yang dihimpun Inilah Koran, EK dilaporkan ke kepolisian Polres Bogor dengan nomor : LP/B/2327/XII/2022/JBR/RES BOGOR pertanggal 19 Desember 2022.

Perkara yang ditangani Sat Reskrim Polres Bogor ini sudah naik dari tahap sebelumnya  penyelidikan menjadi penyidikan sejak 27 Maret 2023 lalu.

EK diancam dengan pasal 378, 372 dan atau 263 KUHP diketahui telah menerima pembayaran jual beli empat bidang tanah, di Desa Cibinong, Gunung Sindur dengan nilai Rp 1.787.750.000 dari perwakilan pihak perusahaan PT JP.

Baca Juga : Survei Pileg DPRD Kabupaten Bogor: Gerindra Mencengkram, PKS Melorot, PSI Tetap Nol Koma

Sementara, empat orang pemilik empat bidang yang dijual EK tidak merasa menerima uang penjualan tanahnya, hingga legislator PPP tersebut menjadi pihak terlapor di Sat Reskrim Polres Bogor. (reza zurifwan/ing)


Editor : Zulfirman