Operasi di Dua Pasar, Satpol PP Jaring 108 Pelanggar Prokes

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung kembali menindak 108 warga yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan. Mereka terjaring dalam operasi perketatan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Pasar Cijerah dan Pasar Astananyar, Jumat (20/11/2020).

Operasi di Dua Pasar, Satpol PP Jaring 108 Pelanggar Prokes
Foto: Yogo Triastopo

INILAH, Bandung - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung kembali menindak 108 warga yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan. Mereka terjaring dalam operasi perketatan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Pasar Cijerah dan Pasar Astananyar, Jumat (20/11/2020).

Dari jumlah tersebut, sebanyak 47 pelanggar di Pasar Cijerah dan 61 lainnya di Pasar Astanaanyar. 

Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi mengungkapkan, sebanyak 21 pelanggar dikenakan denda administrasi. Masing-masing membayar Rp50 ribu. Total sanksi administrasi dalam operasi di dua pasar berjumlah Rp1.050.000. 

Baca Juga : Foto: Swab Test Bagi Pelaku Usaha di Cimahi

“Uang yang terkumpul lalu diserahkan langsung oleh bendahara penerimaan pada Satpol PP ke Rekening Kas Daerah Kota Bandung,” kata Rasdian.

Sedangkan sisanya sebanyak 87 orang lagi, diberikan sanksi sosial. Ada yang memungut sampah, menyapu lokasi operasi, push up, melafalkan Pancasila atau menyanyikan Lagu kebangsaan Indonesia Raya.

Pria yang juga menjabat sebagai Koordinator Sub Bidang Pengamanan dan Penegakan Hukum pada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung ini menambahkan, aparat penegak peraturan daerah (Perda) akan terus berupaya mengawasi agar setiap orang dan badan usaha bisa mematuhi aturan.

Baca Juga : Unpad Dinobatkan sebagai Kampus Terproduktif Hasilkan Artikel Ilmiah

Sementara itu, Kepala Seksi Pelatihan pada Satpol PP Kota Bandung Akhmad Faozan menambahkan kesadaran masyarakat memegang peranan penting dalam menekan angka Covid-19.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani